Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juni 2025 | 19.57 WIB

Pemerintah Resmi Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas, Berikut Ini Daftarnya

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi melakukan deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha. Ini dilakukan guna mendorong daya saing dan menciptakan lapangan pekerjaan di tanah air.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan perwakilan dari Kemensetneg di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).

"Yang ketiga tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Airlangga membeberkan, salah satu aturan yang telah dirombak adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Diubah menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Adapun deregulasi dilakukan telah memperhatikan berbagai usulan dari kementerian lembaga, asosiasi dan para stakeholder, serta regulatory impact analisis dan rapat kerja teknis. Di dalamnya, mencakup relaksasi impor terhadap 10 komoditas, diantaranya seperti produk kehutanan, pupuk bersubsidi, food tray untuk kebutuhan MBG hingga sepeda roda dua dan roda tiga.

"Seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan larangan pembatasan (lartas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," jelasnya.

Lebih lengkap, berikut ini daftar komoditas yang memperoleh relaksasi impor terbaru per Juni 2025:

1. Produk Kehutanan

Relaksasi ini diberikan untuk sebanyak 441 kode HS. Deregulasi ini diusulkan tidak ada lartas dengan pertimbangan akan menguntungkan Indonesia karena mengurangi eksploitasi hutan Indonesia.

Contoh barang, kayu log, kayu lapis, peti/kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dan kayu (meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, dll), bangunan prapabrikasi dari kayu, ukiran dari kayu.

2. Pupuk Bersubsidi

Relaksasi ini berlaku untuk 7 kode HS, deregulasi diusulkan untuk tidak ada lartas dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memotong jalur birokrasi pengadaan pupuk. Deregulasi pengaturan pupuk bersubsidi menjadi barang tidak ada lartas tidak berdampak terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila pengadaan pupuk bersubsidi asal impor diperlukan, alokasi dan pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Pertanian. Contoh barangnya, meliputi pupuk urea, pupuk ZA, pupuk SP 36, dan pupuk NPK.

3. Bahan Bakar Lain

Relaksasi ini berlaku untuk 9 kode HS yang diusulkan menjadi tidak ada lartas karena bahan baku industri dan diharapkan industri dalam negeri akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku yang kompetitif. Contoh barang, meliputi etil alkohol dan biodiesel.

4. Bahan Baku Plastik

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore