
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi melakukan deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha. Ini dilakukan guna mendorong daya saing dan menciptakan lapangan pekerjaan di tanah air.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan perwakilan dari Kemensetneg di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
"Yang ketiga tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga membeberkan, salah satu aturan yang telah dirombak adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Diubah menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun deregulasi dilakukan telah memperhatikan berbagai usulan dari kementerian lembaga, asosiasi dan para stakeholder, serta regulatory impact analisis dan rapat kerja teknis. Di dalamnya, mencakup relaksasi impor terhadap 10 komoditas, diantaranya seperti produk kehutanan, pupuk bersubsidi, food tray untuk kebutuhan MBG hingga sepeda roda dua dan roda tiga.
"Seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan larangan pembatasan (lartas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," jelasnya.
Lebih lengkap, berikut ini daftar komoditas yang memperoleh relaksasi impor terbaru per Juni 2025:
1. Produk Kehutanan
Relaksasi ini diberikan untuk sebanyak 441 kode HS. Deregulasi ini diusulkan tidak ada lartas dengan pertimbangan akan menguntungkan Indonesia karena mengurangi eksploitasi hutan Indonesia.
Contoh barang, kayu log, kayu lapis, peti/kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dan kayu (meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, dll), bangunan prapabrikasi dari kayu, ukiran dari kayu.
2. Pupuk Bersubsidi
Relaksasi ini berlaku untuk 7 kode HS, deregulasi diusulkan untuk tidak ada lartas dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memotong jalur birokrasi pengadaan pupuk. Deregulasi pengaturan pupuk bersubsidi menjadi barang tidak ada lartas tidak berdampak terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila pengadaan pupuk bersubsidi asal impor diperlukan, alokasi dan pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Pertanian. Contoh barangnya, meliputi pupuk urea, pupuk ZA, pupuk SP 36, dan pupuk NPK.
3. Bahan Bakar Lain
Relaksasi ini berlaku untuk 9 kode HS yang diusulkan menjadi tidak ada lartas karena bahan baku industri dan diharapkan industri dalam negeri akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku yang kompetitif. Contoh barang, meliputi etil alkohol dan biodiesel.
4. Bahan Baku Plastik

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
