Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 16.34 WIB

Kemenkop Catat Hingga 16 Mei 2025 Sudah Ada 16.743 Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie Setiadi. (Nurul Fitriana/JawaPos.com). - Image

Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie Setiadi. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).

JawaPos.com - Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa hingga Jumat (16/5) sudah ada 16.743 Desa yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah Desa khusus.

Percepatan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025, dan Keputusan Presiden (Keppres) No.9 Tahun 2025. Sementara pemerintah menargetkan bisa meluncurkan 80.000 kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang. 

“Dari terbentuknya Inpres tersebut, sampai hari ini sudah ada 16.743 Desa/Kelurahan yang membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus. Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 4.034 unit,” kata Menkop usai Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5). 

Lebih lanjut, Menkop Budi mengatakan, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, dalam melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Itu sebabnya, ia memastikan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyarawah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan Pemerintah Pusat. Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa. 

Menkop menegaskan, pada prinsipnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan melalui penguatan tiga aspek. Pertama, People (SDM) Koperasi mulai dari Kepemimpinannya meliputi pengurus dan pengawas hingga pengelola dan para anggota. 

Kedua, Organization (Kelembagaan & Usaha Koperasi), bagaimana terkait legalitas dan kelembagaan, Unit 
usaha yg berkelanjutan, Digitalisasi, Tata kelola dan terpercaya. Lalu yang ketiga, adalah System (Ekosistem Kelembagaan & Usaha Koperasi).  

“Bagaimana keberpihakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan maupun supervisi, serta dukungan masyarakat yang terus menerus diberikan penguatan,” tegasnya. 

Untuk diketahui, dalam Ratas tersebut, secara resmi telah terbentuk  Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diketuai oleh Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop) Budi Arie Setiadi, bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Ketua IV (MenKKP) Wahyu Sakti T. 

Sementara Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian, bersama Ketua Pelaksana Harian I (Wamentan) Sudaryono, Ketua Pelaksana Harian II (Wamendagri) Bima Arya, Ketua Pelaksana Harian III (Wamendes PDT) Riza Patria, dan Ketua Pelaksana Harian IV (WamenKKP) Didit Herdawan.  

“Sementara Kepala Desa sebagai Ex-Oficio Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore