
Kemnaker dan BP2MI telah menggagalkan pemberangkatan sebanyak 21 orang pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. (Kemnaker)
JawaPos.com - Rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi kian matang. Pembukaan ini akan membuka potensi penempatan PMI sektor domestik hingga 300-400 ribu pertahun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan pihak terkait, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memaparkan alasan mengapa pembukaan moratorium ini layak dicoba melalui sebuah pilot project. Menurutnya, sudah banyak reformasi terkait ketenagakerjaan khususnya sektor domestik yang dilakukan oleh Saudi sejak moratorium diterapkan.
Sebelumnya, kata dia, pada 2011, sistem kafala masih menguasai. Di mana, majikan menguasai izin tinggal dan kerja PMI, sehingga pekerja tidak bisa pindah majikan.
Kemudian, tidak ada UU khusus ketenagakerjaan sehingga tak jelas aturan soal jam kerja, upah, dan hari libur. Tak hanya itu, minimnya akses hukum sehingga menyebabkan eksploitasi tinggi, kasus kekerasan merajalela, gaji tak dibayar, hingga pelecehan seksual.
Sejalan dengan penerapan moratorium dari Indonesia serta tekanan pihak-pihak internasional seperti ILO hingga human right watch, Saudi mau tak mau berbenah. Apalagi setelah ditekankan bahwa tak adanya perubahan akan berpengaruuh pada investasi di sana.
Pada 2013, Saudi mulai membuat peraturan kerja sektor domestik. Kontrak kerja jelas, jam kerja ada, hingga larangan sita paspor oleh majikan.
Kemudian pada rentang 2018-2021, dilakukan reformasi ketenagakerjaan mulai dari perbaikan kafala, bebas pindah majikan, exit visa via sistem digital. Perbaikan ini pun terus disempurnakan. Pada 2022, Saudi mengatur tegas soal kontrak kerja pekerja domestik, muncul angka untuk gaji.
"Terakhir, gaji yang disepakati minimal SAR 1.500 atau setara Rp 6,7-7 juta per bulan," paparnya dalam rapat di kompleks parlemen, di Jakarta, Senin (28/4).
Tak hanya itu, disediakan asuransi dan jaminan sosial, pengaturan jam kerja dan istirahat 8-10 jam, hingga adanya integrasi dengan sistem penempatan. Menurut Karding, saat ini, Saudi telah mengunakan platform musaned yang berfungsi untuk memantau pemberi keja, pekerja, dan agensi.
Menariknya, melalui aplikasi tersebut, bukan hanya calon pekerja yang disaring, tapi juga calon majikan atau pemberi kerja. Pemerintah akan memverifikasi keuangan hingga status hukum calon pemberi kerja sebelum dinyatakan boleh merekrut pekerja.
"Tidak semua pemberi kerja bisa menerima misal 10 pekerja sekaligus. Musaned menyeleksi pemberi kerja dan memverivikasi rekam jejaknya. Jadi, kalau ada pemberi kerja yang pernah melanggar dan itu ditemukan, maka itu tidak boleh jadi pemberi kerja," paparnya. Bukan hanya itu, bila terjadi pelanggaran, agensi maupun pemberi kerja akan disanksi SAR 20.000
Selain itu, lanjut dia, yang turut menjadi latar belakang pembukaan moratorium ini adalah jumlah PMI yang berangkat secara ilegal. Selama 2024 saja, terdapat 25 ribu pekerja yang berangkat secara ilegal ke Saudi.
Sementara, sepanjang moratorium penempatan PMI sektor domestik ke Saudi, terdapat 183 ribu pekerja yang berangkat secara non prosedural. "Jadi, walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari ada saja yang berangkat. Ini harus digarisbawahi, mereka sangat riskan terkait perlindungannya di sana," ungakpnya.
Karding mengusulkan agar moratorium ini buka kembali dengan mengikuti aturan Saudi, namun juga tetap menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik Indonesia. Dari sana, maka akan dapat dievaluasi sistem mana yang paling pas.
Mengingat sejak diluncukan pun, baru 399 PMI yang ditempatkan melalui SPSK ini. Hal ini diduga lantaran adanya pungutan cukup besar dari perusahaan pada calon PMI sehingga baru sedikit yang menggunakan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
