Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Desember 2024 | 21.18 WIB

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Dari Beras sampai Salmon

Ilustrasi barang yang terkena PPN 12 Persen. (Freepik). - Image

Ilustrasi barang yang terkena PPN 12 Persen. (Freepik).

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Pajak ini meningkat dari sebelumnya dikenakan sebesar 11 persen.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen akan diberlakukan secara selektif untuk barang-barang mewah. Hal ini, kata dia sejalan dengan azas gotong royong yang menjadi dasar atas penerapan PPN 12 persen.
 
"Dan tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di PR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12).
 
Dia menyebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen. Terdiri dari jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium hingga jasa pendidikan pendidikan standar internasional dengan biaya SPP mahal.
 
"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut. Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.
 
 
Tak hanya itu, Menkeu juga menyebut ada sejumlah barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen tahun depan. Seperti beras premium, buah-buahan premium, salmon premium dan wagiyu, hingga king crab.
 
Dia menyebut barang-barang tersebut sebelumnya tidak dikenakan pajak. Namun, karena alasan azas keadilan dan gotong royong maka insentif PPN yang dulu banyak dinikmati masyarakat mampu akan mulai dikenakan PPN 12 persen tahun depan.
 
"Saat ini setengah dari insentif PPN dinikmati masyarakat mampu. Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu," pungkasnya.
 
Berikut ini daftar kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun per 1 Januari 2025 akan mulai dikenakan PPN 12 persen:
 
1. PPN atau Bahan Makanan Premium
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (contoh: wagiyu, daging kobe)
- Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)
 
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500 - 6.600 VA.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore