Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Desember 2024 | 23.47 WIB

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah yang Dikonsumsi Menengah Atas

Pengunjung berjalan di Senayan Park, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai undang-undang yaitu mulai Januari 2025. Namun, PPN 12 persen akan berlaku dengan pengecualian hanya un - Image

Pengunjung berjalan di Senayan Park, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai undang-undang yaitu mulai Januari 2025. Namun, PPN 12 persen akan berlaku dengan pengecualian hanya un

JawaPos.com – Sejumlah barang dipastikan tidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan tarif baru PPN akan mengedepankan asas keadilan.

"Kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12 persen, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin (11/12).

Ani –sapaan akrab Menkeu– menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif PPN 12 persen masih difinalisasi. Nanti, detail teknis diumumkan bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menkeu memerinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen karena tidak dikenai pajak pertambahan nilai alias PPN nol persen. "Kenyataannya, banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air. Semuanya tidak dikenai PPN (PPN 0 persen),” bebernya.

Pembebasan Senilai Rp 265,6 T

Jika diperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN tahun ini mencapai Rp 231 triliun. Ani memastikan, hal serupa diterapkan pada 2025. ’’Kami memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan mencapai Rp 265,6 triliun,’’ imbuhnya.

Saat ini, lanjut bendahara negara itu, pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi kalangan menengah ke atas.

Pemerintah tengah menghitung dan menyiapkan detail terkait pengenaan PPN 12 persen yang hanya diterapkan pada barang-barang mewah itu. ’’Saya ulangi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan. Tetapi, PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,’’ tutur Menkeu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen bakal dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah serta yang sudah dikenai PPnBM.

Pemerintah, lanjut Susiwijono, tengah memfinalisasi pemberian sejumlah insentif fiskal untuk mengompensasi tarif baru. Dia menyebutkan, insentif itu adalah PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.

’’Kan sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12 persen. Kita memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya,’’ paparnya.

Analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menuturkan, kenaikan PPN 12 persen tentu akan tetap memberatkan. Pengusaha pun merasa keberatan dengan tarif baru itu. ’’Kalau PPN dinaikkan, harga barang dan jasa yang mereka produksi akan naik,’’ ucapnya. (dee/c7/dio)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore