Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Mei 2024 | 20.20 WIB

Viral Alat Olahraga Milik Atlet Paralayang ditahan Bea Cukai Sejak Maret 2024

ILUSTRASI Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. - Image

ILUSTRASI Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

JawaPos.com - Viral di media sosial, alat olahraga berupa Harness Paragliding milik atlet Paralayang Indonesia ditahan Bea Cukai sejak Maret 2024.
 
Kabar ini disampaikan akun media sosial Twitter atau kini disebut X, @Aldoriakusumah yang membagikan cerita impor Hendra Noval seorang atlet paralayang Indonesia saat dikirim Harness Paragliding dari temannya di Austria.
 
“Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia,” kata akun tersebut, dikutip Jumat (17/5).
 
 
Melalui gambar tangkapan layar yang dibagikannya, diketahui bahwa Hendra Noval mengaku mendapat kiriman alat olahraga paralayang dari temannya di Austria berupa harness paragliding.
 
Saat dilacak, rupanya barang kiriman tersebut masih berada di Bea Cukai Pasarbaru. Ia pun membeberkan kronologi pengirimannya.
 
Menurut Hendra, barang tersebut telah dikirim temannya pada Jumat, 15 Maret 2024. Setelah sampai di Jakarta, kemudian dirinya mendapatkan informasi dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yakni PT Pos Indonesia bahwa barang kirimannya tertahan.
 
“Di kirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai. Per tgl 25 - 03 - 2024, dapat info dari pihak pos Indonesia, barang kiriman saya di tahan,” tulis Hendra dalam tangkapan layar yang dibagikan akun X, @Aldoriakusumah.
 
 
Melalui unggahannya, Hendra mengaku pernah juga membeli barang dalam kondisi bekas dari Australia pada tahun 2022. Menurutnya, kiriman itu tak mengalami kendala apapun karena bisa sampai di alamat tujuan.
 
Namun, pada tahun ini berbeda. Hendra menyebut, kiriman itu tertahan di Bea Cukai Pasarbaru karena berupa barang bekas.
 
“2022 saya pernah beli barang kondisi bekas dari Australia, Alhamdulillah sampai ke alamat. Di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru, alasan dengan aturan per tgl 10 - 03 - 2024. Barang bekas tidak boleh masuk Indonesia, kecuali barang pindahan sekolah di luar negeri,” jelasnya.
 
 
Terkait penahanan itu, Hendra menyoroti agar Bea Cukai bisa melakukan sosialisasi kepada seluruh jasa pengiriman di luar negeri, sehingga informasi larangan pengiriman barang bekas bisa diketahui dua pihak dan tidak hanya jasa pengiriman di dalam negeri saja.
 
Di sisi lain, Hendra pun mengkritisi soal belum tersedianya alat olahraga paralayang asli buatan Indonesia, sehingga hal itulah yang membuat alat-alat tersebut perlu di impor.
 
“Kalo memang ada aturan, barang kiriman tidak boleh bekas pakai, ada baiknya di sosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negri, agar mengetahui aturan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasarbaru,” pungkasnya.
 
Menanggapi keluhan itu, Bea Cukai melalui akun X @BeaCukaiRI menyebut dalam importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Salah satu yang diatur adalah impor barang dalam keadaan bekas. "Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,'' tulis Bea Cukai.
 
Lebih lanjut dijelaskan, selama importasi barang dalam keadaan bekas tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan, maka Bea Cukai sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan arus lalu lintas barang tidak dapat memproses importasi produk tersebut.
 
"Adapun pada Permendag 7 Tahun 2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor Dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 ada Kategori Pengecualian yakni Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional,'' terang Bea Cukai.
 
Supaya barang milik Hendra Noval bisa diterima, Bea Cukai meyarankan agar terlebih dahulu menghubungi induk organisasi olahraga atau komite olahraga nasional terkait Surat Keterangan importasi peralatan olahraga dalam keadaan bekas. Setelah itu, dilampirkan ke Kementerian Perdagangan melalui contact.us@kemendag.go.id.
 
"Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan, selaku instansi teknis terkait kebijakan pengendalian impor, silakan lampirkan kepada Bea Cukai Pasar Baru selaku Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani importasi barang,'' tutupnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore