Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 05.19 WIB

Eks Pimpinan KPK Nilai Munculnya Nama Dirjen Bea Cukai jadi Bagian Strategi Penyidikan Kasus Dugaan Suap Importasi Barang

Mantan Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). - Image

Mantan Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

JawaPos.com – Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang tercantum dalam surat dakwaan terdakwa sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjadi sorotan publik. Kemunculan nama pejabat tinggi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu dinilai berdampak pada citra pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Dalam dokumen dakwaan disebutkan bahwa Djaka Budhi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai munculnya nama Djaka Budhi Utama dapat menjadi bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah memiliki pola dan tahapan tersendiri dalam mengembangkan suatu perkara.

"Karena kan memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Kalau dulu kita itu nyebutnya 'makan bubur panas harus dari pinggir dulu', tapi kan kalau peristiwa pidana sudah terjadi tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini untuk kemudian keadilannya tercapai dan kepastian hukum tercapai," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Minggu (10/5).

Ia menyatakan, KPK telah berpengalaman menangani perkara serupa. Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

"Ya mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, 'kan kukejar koruptor sampai ke antartika' kan gitu kan pesan presiden, Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai kan," tuturnya.

Saut juga menyoroti waktu dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 2025, berdekatan dengan masa pelantikan Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai pada Mei 2025. Menurutnya, apabila seseorang telah menjabat sebagai pimpinan dan hadir dalam sebuah pertemuan, seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

"Jadi ketika seseorang menjabat itu kan apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya, harusnya kan dia bisa bilang 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan disini' kan harusnya gitu kan," tuturnya.

Ia turut menyoroti kronologi perkara yang diduga berlangsung sejak pertemuan awal hingga operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2026.

"Kan bertemunya si John dengan para pejabat Bea Cukai itu Mei, kemudian Juli itu pertemuan di (hotel) Borobudur, terus kemudian Juli sampai Januari 2026 terjadi pemberian suap. Kemudian Februari 2026 OTT, jadi itu bisa saja strategi ya," tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore