
Ilustrasi petugas Kantor Pajak melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, beberapa waktu lalu. DOK. MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Hal itu tersebut sesuai dengan rencana reformasi perpajakan. Aturan tersebut hanya berlaku bagi para orang kaya di Tanah Air.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, struktur peningkatan tarif PPh tersebut diantaranya dikenakan bagi wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar per tahun ke atas akan terkena tarif 35 persen. Sehingga Sri Mulyani yakin, masyarakat yang terkena kenaikan tarif tersebut hanya sedikit.
"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Sebelumnya, rencana ini juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Sri Mulyani berharap, melalui peningkatan kualitas basis data maka penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP akan optimal.
Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Sebagai informasi, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Dan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022