Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 03.24 WIB

Harga Referensi CPO 1-15 Desember Naik 5,94 Persen, Tembus USD 795,19 per MT

Peresmian bursa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). - Image

Peresmian bursa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode 1—15 Desember 2023 adalah sebesar USD 795,14/MT. Angka ini meningkat sebesar USD 44,60 atau 5,94 persen dari periode 16—30 November2023 yang tercatat USD 750,54/MT

Untuk diketahui, harga referensi ini ditentukan sebagai penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk

Penetapan ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—15 Desember 2023.

"Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, Minggu (3/12).

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/rbd palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Sebagai informasi, Bea Keluar CPO periode 1–15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1 - 15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesarUSD 85/MT.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa peningkatan Harga Referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Meliputi, meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun.

"Melemahnya mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore