JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk memberikan pinjaman PayLater atau dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL). Larangan sementara ini diberikan oleh OJK lantaran Akulaku telah lalai mengawasi kredit.
Hal ini sebagaimana pengumuman OJK yang telah dirilis per 5 Oktober 2023 melalui surat Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tertentu kepada Akulaku.
"OJK melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL)," kaya Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/10).
OJK memastikan, larangan pemberian pinjaman skema PayLater ini berlaku untuk debitur eksisting maupun debitur baru. Selain itu, pembatasan ini juga berlaku untuk pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK.
"Dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus," pungkasnya.
Untuk diketahui, Akulaku adalah platform perbankan dan keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara yang hadir di Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Akulaku hadir di pasar negara berkembang untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan sehari-hari bagi pelanggan yang kurang mendapat jangkauan dalam menggunakan layanan perbankan, pendanaan, dan investasi secara digital, serta layanan broker asuransi.
Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.
Dalam menjalankan bisnisnya, Akulaku menawarkan kemudahan pembiayaan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti barang elektronik, home appliances, furniture, kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya.
Selain kartu kredit virtual dan platform e-commerce Akulaku, perusahaan Akulaku juga mengoperasikan Asetku (platform manajemen kekayaan online) dan Neobank (bank digital seluler yang didukung oleh Bank Neo Commerce). Misi Akulaku adalah dapat melayani 50 juta pengguna di seluruh Asia Tenggara pada tahun 2025.