
ILUSTRASI. Suasana pembangunan perumahan.
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 di seluruh wilayahnya dengan persentase kenaikan mencapai 50 persen sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Penyesuaian kenaikan NJOP merata di seluruh wilayah Kota Ambon dengan persentase mencapai 50 persen, sebagai upaya menggenjot PAD," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes, dikutip dari Antara, Rabu (20/9).
Ia mengatakan, penetapan NJOP tanah per meter persegi dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar dan dilakukan secara massal.
Penyesuaian NJOP yang dilakukan pada tahun ini pastinya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. "Kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan terhadap nilai NJOP sehingga akan berpengaruh terhadap nilai pembayaran pada PBB-nya," katanya.
Ia menyatakan, penyesuaian NJOP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
"Dua Perwali yaitu Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon," katanya.
Kedua Perwali ini, katanya, saling melengkapi yakni kehadiran Perwali Nomor 55 akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak. "Perwali Nomor 55 itu kami memberikan stimulus untuk disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat," ujarnya.
Roy menambahkan, penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di Kota Ambon tahun 2023 dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan dan perkembangan ekonomi sosial masyarakat. Zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah yang dalamnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah itu sendiri.
"Karena itu untuk meminimalkan kesenjangan nilai tanah antara nilai jual objek pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan nilai transaksi penjualan tanah yang berlaku saat ini dilakukan perubahan NJOP," katanya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
