Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juni 2023 | 00.16 WIB

Staf Menkeu Beri Penjelasan Kepada Legislator Demokrat Soal Duit APBN yang Masih Tersisa Banyak

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membeberkan penjelasan tentang alasan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 
JawaPos.com - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membeberkan penjelasan tentang alasan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dihabiskan untuk belanja negara.
 
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa lalu di DPR RI, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menyoroti soal sisa lebih pembiayaan anggaran yang besar tiap tahunnya. Silpa yang tidak digunakan untuk belanja, disebut Marwan sebagai uang yang berbunga, pasalnya diperoleh negara dari pembiayaan alias utang.
 
"Ini uang sisa yang tidak terpakai. Padahal, sejatinya uang ini kita peroleh dari pembiayaan artinya dari utang. Makin besar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang tersisa dari APBN kita, berarti makin besar juga uang hasil pinjaman yang tidak kita pakai dan ini adalah uang yang berbunga," ujar Marwan dalam RDP beberapa waktu lalu.
 
Senada dengan Marwan, Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat dengan akun Twitter pribadi @Hasbil_Lbs mempertanyakan kepada Yustinus dengan meyebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
 
 
Pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 53 Triliun, sementara pada tahun 2020 sebesar Rp 245 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 245 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 84,9 triliun dan sebesar Rp 111 triliun pada tahun 2022.
 
"Om @prastow, apa upaya KemenKeu terhadap ini? Sederhananya, kenapa udah di utangin tidak dibelanjakan? Kendalanya apa?," tanya @Hasbil_Lbs.
 
Terkait itu, Yustinus menjelaskan Silpa dari APBN yang dijalankan dengan asas tahunan dengan asumsi makro terukur. Namun risiko atas ketidapastian ekonomi global harus kita waspadai karena perekonomian Indonesia merupakan perekonomian terbuka.
 
Menurut Yustinus, SiLPA berfungsi sebagai penyangga kas ketika penerimaan tidak dapat mengimbangi belanja pada titik waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.
 
"SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp 53 Triliun merupakan bentuk antisipasi terhadap ketidakpastian yang tinggi pada penerimaan negara jelang akhir tahun. Salah satu ketidakpastian itu adalah dampak Pandemi Covid-19 yang akhirnya melanda Indonesia tahun 2019," cuit Yustinus melalui akun Twitter pribadinya @prastow, Minggu (25/6).
 
Lebih lanjut, SiLPA 2020 sebesar Rp 245,6 Triliun digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 2021. Salah satunya, dana ini dipakai untuk mengamankan pasokan vaksin Covid-19 pada awal 2021, sebanyak Rp57,75 Triliun.
 
Tak hanya itu, dana SiLPA 2020 masih ditempatkan di perbankan dan akan digunakan utk mendukung perbankan dan Bank Perkreditan Daerah (BPD) memberikan stimulus bagi UMKM. Sementara, SiLPA tahun 2021 sebesar Rp 84,93 triliun, jauh lebih rendah dari tahun 2020 sebesar Rp 245,60 triliun.
 
"SiLPA tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah yang tertunda, agar kesehatan fiskal APBN ke depan semakin mendukung konsolidasi fiskal," lanjutnya.
 
Di sisi lain, SiLPA tahun 2022 sebesar Rp 119,21 triliun sangat penting untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian di tahun 2023, diantaranya yakni gejolak geopolitik dari konflik Rusia-Ukraina.
 
"Jadi SiLPA sangat terkait erat dengan strategi dan pilihan kebijakan, bukan sinyal ketidakmampuan belanja. Ini terkait dengan risiko, opportunity, dan mitigasi. Semoga Bang @Hasbil_Lbs dkk bisa memahami perspektif kebijakan fiskal secara lebih holistik ya," tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore