Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Februari 2022 | 22.17 WIB

Himpitan Ekonomi Dorong Masyarakat Tergiur Manfaatkan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, platform aplikasi pinjaman online (pinjol) sangat meresahkan masyarakat. Tawaran kemudahan dan kecepatan akses pencairan dana berujung pada jebakan lilitan utang yang sulit terselesaikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, akar permasalahan yang masih terjadi karena kurangnya sosialisasi dan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal dan minimnya masyarakat tentang literasi jasa keuangan. Namun, ada juga masyarakat yang sudah mengetahui risiko pinjol ilegal namun terpaksa karena adanya himpitan ekonomi.

"Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang dan tak punya sumber pendanaan lagi, terpaksa mereka masuk ke sana,” kata Tongam dalam seminar edukasi pinjol ilegal, Jumat (11/2).

Tongam membeberkan, berdasarkan laporan SWI yang terhimpun, ada masyarakat yang mengakses lebih dari satu aplikasi. Bahkan mencapai puluhan hingga ratusan pinjol ilegal. Artinya, hal itu menjadi sangat berbahaya dan mengkhawatirkan.

“Ada masyarakat kita yang meminjam di 10, 20, bahkan ada seorang Ibu yang meminjam dari 141 pinjol,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dalam penanganan pinjol ilegal. Informasi yang mengedukasi terus dilakukan mulai dari pesan singkat, internet, hingga kerja sama dengan transportasi masal seperti MRT, KAI, TransJakarta untuk memasang iklan layanan masyarakat terkait waspada pinjol ilegal.

Sementara untuk tindakan represif, pihaknya melakukan cyber control dan mengajukan blokir situs aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak kerja sama dengan pinjol ilegal.

“Menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore