
Ilustrasi: belanja online. (IndiaRetailing)
JawaPos.com - Sosial media sempat dihebohkan oleh tagihan pajak salah satu pelaku usaha di salah satu platform e-commerce Shopee. Dalam postingan tersebut, menyebutkan pengalaman temannya yang ditagih pajak hingga Rp 35 juta.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp 35 juta," tulis akun @txtdarionlshop.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira merespons unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang Penjual di Shopee.
“Setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan Penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai Penjual tersebut,” kata Radynal Nataprawira kepada JawaPos.com, Sabtu (27/11).
Pihaknya berharap agar masyarakat sadar terhadap kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebab, untuk pajak Shopee sendiri, pihaknya telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Untuk informasi lebih lanjut, bisa ditemukan pada portal Dirjen Pajak: https://www.pajak.go.id/,” tuturnya.
Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pihaknya mengirimkan surat imbauan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.
“Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada paltform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain,” ujarnya kepada JawaPos.com.
Untuk UMKM, lanjutnya, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.
“Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto,” ucapnya.
Sebagaimana telah diketahui juga, melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
