Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12.52 WIB

Kemenkes Alokasikan Rp 48,8 Triliun untuk Jaminan Kesehatan Nasional

DALAM SOROTAN: Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta (11/6). (HENDRA EKA/JAWA POS) - Image

DALAM SOROTAN: Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta (11/6). (HENDRA EKA/JAWA POS)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 84,3 triliun dalam RAPBN 2021. Sebesar Rp 48,8 triliun di antaranya akan digunakan untuk mensubsidi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus mengatakan, dengan anggaran tersebut pihaknya menargetkan dapat memberikan bantuan kepada 96,8 juta jiwa masyarakat Indonesia. "Anggaran dipergunakan untuk pembayaran PBI atau JKN sebesar Rp 48,8 triliun atau sebesar 57,87 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/8).

Terawan melanjutkan, sementara sisa anggaran lainnya yang sebesar Rp 7 triliun akan digunakan untuk gaji operasional. Sedangkan sebesar Rp 13,9 triliun akan digunakan untuk kegiatan seperti pemberian nutrisi kepada ibu hamil dan balita, pengadaan obat-obatan di luar vaksin covid-19, serta penempatan nusantara sehat dan tugas belajar.

Terawan menambahkan, pemerintah juga akan berfokus pada peningkatan kesejahteraan ibu dan anak dengan fokus pada penurunan angka kematian ibu dan bayi. Anggaran juga diperuntukkan program perbaikan gizi masyarakat cegah stunting, peningkatan pengendalian penyakit termasuk demam berdarah, serta Covid-19.

"Pelaksanaan kegiatan Germas, peningkatan sistem kesehatan nasional, serta pemenuhan termasuk akses mutu kesehatan," tukasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=ZT1HAsNhsX8

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore