
Ilustrasi aset WNI di luar negeri
JawaPos.com - Temuan data aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah harus mampu mengolah dan memetakan mana saja yang layak dijadikan sebagai objek pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, beberapa hal perlu ditelaah terkait data aset yang diperoleh dari kerja sama automatic exchange of information (AEoI) itu. Di antaranya, apa jenis aset keuangan tersebut, berapa tahun dimiliki wajib pajak, siapa wajib pajaknya, dan di mana aset disimpan.
Kemudian, pemerintah harus teliti dalam melakukan profiling. "Dibandingkan datanya, apakah wajib pajak yang memiliki aset tersebut sudah ikut amnesti pajak atau belum. Kalau memang sudah ikut, apakah benar harta itu tidak ikut dideklarasikan pada saat mengikuti amnesti pajak," jelasnya kemarin (18/3). Menurut dia, penerapan AEoI akan membawa citra ketegasan pemerintah.
Tahun lalu Indonesia mengirimkan data keuangan warga negara asing (WNA) ke 54 negara. Sementara itu, Indonesia menerima data keuangan WNI dari 66 negara. Tahun ini negara-negara yang mengikuti kerja sama AEoI bertambah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah saat ini masuk tahap mencocokkan data-data yang diterima dari kerja sama AEoI. "Kami belum sampai pada tahap berapa yang akan diidentifikasi," ujarnya.
Sementara itu, hingga kemarin pagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menerima laporan SPT dari 7 juta wajib pajak. Sebanyak 188.000 di antaranya merupakan wajib pajak badan. Sisanya adalah wajib pajak orang pribadi. Pelaporan tersebut meningkat 15,7 persen jika dibandingkan dengan laporan pada 18 Maret tahun lalu sebanyak 6,05 juta SPT.
"Penyampaian SPT tahunan melalui e-filing lebih dari 93 persen dari total laporan SPT yang masuk," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
