UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
JawaPos.com – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam tindakan pihak yang melakukan pencopotan plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi tanah dan bangunan milik Kementerian Agama RI yang dikelola pihaknya. Kampus akan mengambil langkah tegas atas tindakan tersebut.
UIN Syarif Hidayatullah telah memutuskan akan menempuh langkah hukum terhadap pelaku. Laporan polisi segera dibuat agar pelaku jera.
Ketua Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho mengatakan, kampus mengelola aset Kemenag bernilai puluhan miliar. Aset negara ini diduga diduga dikuasai sepihak oleh Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi dasar penataan dan integrasi pengelolaan aset negara dimaksud ke dalam tata kelola Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun, setelah plang BMN dipasang di sejumlah titik lokasi, plang tersebut justru diduga dirusak dan dicopot secara sepihak.
“Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” ujar Rusdiyana dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Aset yang dimaksud berupa tanah, rumah, dan bangunan sekolah yang berada di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pihak UIN menilai pencopotan plang BMN ini sebagai tindakan melawan hukum. Pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undangn
Berdasarkan hal itu, UIN Syarif Hidayatullah akan menempuh jalur hukum. Tindakan pengerusakan plang ini juga menandakan adanya dugaan penguasaan sepihak atas aset negara tersebut.
“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada Kepolisian,” imbuhnya.
Rusdiyana menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pencopotan dan perusakan plang BMN tersebut.
“Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” jelasnya.
Dia menyampaikan, setelah Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 diterbitkan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membentuk tim integrasi untuk melakukan penataan, penertiban, dan integrasi pengelolaan aset negara yang selama ini diduga dikuasai oleh sejumlah pihak.
Sejumlah pertemuan telah dilakukan, termasuk di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pihak yayasan disebut telah mengetahui substansi keputusan tersebut. Namun, pihak yayasan dianggap tidak patuh atas keputusan tersebut.
Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah juga telah meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk memastikan proses hukum berjalan profesional. Sebab, UIN menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara atas pengelolaan aset tak wajar ini.
Pada pertengahan Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Banten telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Proses penyelidikan masih dilakukan oleh jaksa.