
Ilustrasi
JawaPos.com - Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 telah diumumkan pemerintah, Jumat (16/11). Salah satu poin yang tertuang di daalamnya adalah pembentukan rekening khusus untuk dana hasil ekspor (DHE) dari badan usaha.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan untuk pembentukan rekening khusus.
“Supaya setiap DHE yang masuk itu di perbankan atau di mana itu jelas rekeningnya. Sehingga pengawasannya itu juga berjalan dengan baik,” ujarnya seperti dikutip lama resmi setkab, Sabtu (17/11).
Darmin mengungkapkan, perbedaan rekening khusus ini hanya terletak pada penyimpanan DHE badan usaha. Mereka bebas memilih memasukan DHE-nya dalam bentuk Dolar maupun Rupiah.
“Bedanya adalah akan ada rekening khusus di sistem keuangan kita itu dia tempatkan di sana dananya. Tentu saja dari sana rekening khusus ini dia bisa nanti menempatkannya dalam rupiah kalau mau fasilitas pajaknya lebih besar,” tuturnya.
Jika simpanan dalam bentuk dollar, lanjut Darmin, dapat fasilitas juga tapi lebih kecil angkanya.
“Sebenarnya sama fasilitasnya dalam PP Nomor 123 tahun 2015 yaitu bunga deposito untuk yang dikonversi ke rupiah. Kalau 1 bulan depositonya 7,5 persen, kalau 3 bulan 5 persen, fasilitasnya loh ini, iya PPH finalnya terhadap bunganya,” kata dia.
“Kalau itu DHE-nya tidak dikonversi ke rupiah 1 bulan PPH finalnya 10 persen, kalau 3 bulan 7,5 persen, kalau 6 bulan 2,5 persen, lebih dari 6 bulan 0 persen,” sambung Darmin.
Selain itu, badan usaha juga berhak menggunakan uang mereka di rekening khusus tersebut. Dengan catatan, badan usaha menyampaikan bukti penggunaannya.
“Mereka berhak untuk menggunakan uang itu yang ada di rekening khusus itu bisa untuk membayar pinjaman perusahaan yang mengekspor itu tentu dengan menyampaikan bukti ya kan atau mengimpor atau kewajiban perusahaan lain yang memang sah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Darmin menyebut aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2019 mendatang. “Nah efektifnya berlaku daripada Desember sudah dekat kita sepakat dengan BI 1 Januari 2019 efektif berlaku,” pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
