
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diterbitkan. Menteri Perindustrian Airlangga hartarto menegaskan regulasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Airlangga menegaskan, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan. Menurutnya, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus.
"Tenaga kerja yang ketersediaannya kurang di Indonesia," tegas Airlangga di Jakarta, Kamis (3/5). Kemenperin mencatat, selama lima tahun terakhir dari 2013 hingga 2017 terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri.
Yakni, dari 14,9 juta orang pada 2013 menjadi 17 juta orang pada 2017. Dari jumlah tersebut, rata-rata naik 512 ribu orang per tahun. Peran sektor industri dalam menyerap tenaga kerja, melonjak dari 13,54 persen pada 2013 menjadi 14,05 persen pada 2017.
Dia mengatakan, Kemenperin terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri agar dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini terutama di era Industri 4.0. Hal itu dikarenakan keterampilan para pekerja mampu memacu daya saing manufaktur nasional di kancah global.
Dia mengatakan, selama 3,5 tahun pemerintah fokus melakukan pembangunan infrastruktur. Tahun ini saatnya fokus pada peningkatan kompetensi SDM. "Dengan kualitas SDM yang baik, mereka bisa berkompetisi di tengah era persaingan bebas saat ini," ujarnya.
Semestinya, kata dia, beberapa proyek investasi industri yang sedang berjalan di dalam negeri dapat dikelola dan dioperasikan oleh para tenaga kerja lokal. Maka itu, pihaknya menggelar berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi untuk menciptakan SDM yang kompeten dan profesional.
Airlangga menjelaskan, Kemenperin telah meluncurkan program pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di beberapa wilayah Indonesia. Seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Banten
"SDM yang kompeten ini diharapkan sesuai dengan kebutuhan industri dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional," ujanrya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
