
Photo
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai, kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Dengan adanya keputusan pemerintah melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka, maka masyarakat akan terlepas dari rasa jenuh dan kebosanannya selama ini yang diwajibkan menggunakan masker pada kondisi dan area apapun," kata Muzani kepada wartawan, Rabu (18/5).
"Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah pemerintah, tapi tentu kebijakan ini harus tetap dalam pengawalan berkala dari pemerintah. Jangan sampai masyarakat, pemerintah lengah dan menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan," imbuh Muzani.
Wakil Ketua MPR ini meyakini, kebijakan ini akan membawa perekonomian rakyat lebih baik. Dia pun mengharapkan, daya beli masyarakat akan meningkat dan proses pemulihan ekonomi nasional akan lebih cepat dicapai.
"Kebijakan ini tentu memberikan dampak baik terhadap seluruh lapisan masyarakat kita. Ekonomi rakyat akan membaik, daya beli meningkat. Intensitas jual beli di pasar akan lebih tinggi, perkantoran akan lebih masif lagi, serta kegiatan belajar mengajar baik di sekolah dan di kampus akan kembali normal. Itulah yang selama ini kita nantikan. Dan kita harapkan suasana itu bisa kita capai dalam waktu dekat," jelas Muzani.
Menurut Muzani, keputusan pelonggaran penggunaan masker ini menandakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan langkah menuju fase endemi. Meski begitu, menurut Muzani perlu ada kajian lebih lanjut tentang kemunginan-kemungkinan lainnya.
"Suasana dan kemungkinan menuju fase endemi tidak hanya dihadapi Indonesia, tapi juga negara-negara di Eropa. Namun saat ini di China penyebaran Covid-19 masih terdeteksi bahkan meningkat. Artinya jangan tergesa-gesa untuk menetapkan saat ini kita telah masuk ke fase endemi, perlu ada kajian, penelitian, dan pemahaman global tentang identifikasi dari endemi itu sendiri," pungkas Muzani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di ruang terbuka atau di luar ruangan.
’’Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5).
Namun, lanjut Jokowi, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022