
Sejumlah pedagang dan pengunjung mengunakan masker di pasar tektil Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Masuknya virus corona membuat masyarakat harus waspada untuk menghindari penularan penyakit tersebut. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan keringanan pembayaran premi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020, tertulis bahwa relaksasi bagi perusahaan asuransi adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan. OJK juga mengizinkan perusahaan asuransi melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
"Namun, itu pilihan. Perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkannya," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon Minggu (5/4).
Menurut dia, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi selama empat bulan menjadi wajib bila perusahaan mengakui tagihan premi sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. Itu berlaku untuk nasabah perorangan maupun korporasi.
AAJI meminta nasabah untuk memahami ketentuan-ketentuan dalam polis. Termasuk mempertimbangkan langkah menunda pembayaran premi yang berpengaruh terhadap elemen-elemen investasi.
"Makanya, kami mengimbau nasabah memastikan perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif serta menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan bahwa dasar kebijakan itu adalah meringankan beban perusahaan asuransi dan pemegang premi. "Makanya, perlu ada komunikasi antara perusahaan dan pemegang premi karena setiap perusahaan memiliki ketentuan masing-masing," katanya.
Dalam konferensi virtual kemarin, Wimboh juga membahas relaksasi kredit. Dia mengimbau debitur yang masih mampu membayar angsuran pinjaman tetap memenuhi kewajibannya. Mereka diimbau tidak mengambil kesempatan dengan mengikuti program relaksasi atau keringanan kredit yang dikeluarkan otoritas.
"Yang masih mampu meski usahanya kena dampak, silakan ini bisa tetap dibayar angsurannya," tuturnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
