
Kementan bersama Pemda Garut bersinergi lewat program pengembangan kawasan hortikultura dengan mengembangkan tanaman bawang merah, cabai, jeruk hingga durian. (Kementan or JawaPos.com)
JawaPos.com - UU Omnibus Law Cipta Kerja diyakini pemerintah untuk mempermudah investasi. Pendapat itu juga dikemukakan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.
Dia optimistis UU Cipta Kerja dapat menarik lebih banyak investasi asing yang bermanfaat bagi peningkatan produktivitas hortikultura di Indonesia. Investasi asing dapat mentransformasi lahan hortikultura melalui transfer teknologi dan pengetahuan pada petani lokal.
“Selain meningkatkan kuantitas panen, PMA (penanaman modal asing, red) pada hortikultura di Indonesia juga akan meningkatkan kualitas panen, dan memperluas akses pasar melalui sertifikasi internasional,” ujar Pingkan dalam webinar yang digelar CIPS, Selasa (3/11).
Pendapat senada juga dilontarkan Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Laksmi Prasvita. Dia menyebut, sebelumnya dalam UU Hortikultura investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30 persen.
“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Laksmi Prasvita.
Karena itu, imbuh Laksmi, Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura. Diharapkan UU Cipta Kerja dapat menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia. Untuk itu, regulasi turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnis.
“Kami saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” terang Laksmi.
Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional. Laksmi melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.
Meski dianggap membatasi impor, kata Laksmi, pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura harus dijalankan. Pengaturan itu bisa berdampak positif pada sektor hortikultura dalam negeri. Sebab, berpotensi memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.
Baca juga:

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
