Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2020 | 21.24 WIB

UU Cipta Kerja Diyakini Datangkan Investasi di Sektor Hortikultura

Kementan bersama Pemda Garut bersinergi lewat program  pengembangan kawasan hortikultura dengan mengembangkan tanaman bawang merah, cabai, jeruk hingga durian. (Kementan or JawaPos.com) - Image

Kementan bersama Pemda Garut bersinergi lewat program pengembangan kawasan hortikultura dengan mengembangkan tanaman bawang merah, cabai, jeruk hingga durian. (Kementan or JawaPos.com)

JawaPos.com - UU Omnibus Law Cipta Kerja diyakini pemerintah untuk mempermudah investasi. Pendapat itu juga dikemukakan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.

Dia optimistis UU Cipta Kerja dapat menarik lebih banyak investasi asing yang bermanfaat bagi peningkatan produktivitas hortikultura di Indonesia. Investasi asing dapat mentransformasi lahan hortikultura melalui transfer teknologi dan pengetahuan pada petani lokal.

“Selain meningkatkan kuantitas panen, PMA (penanaman modal asing, red) pada hortikultura di Indonesia juga akan meningkatkan kualitas panen, dan memperluas akses pasar melalui sertifikasi internasional,” ujar Pingkan dalam webinar yang digelar CIPS, Selasa (3/11).

Pendapat senada juga dilontarkan Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Laksmi Prasvita. Dia menyebut, sebelumnya dalam UU Hortikultura investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30 persen.

“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Laksmi Prasvita.

Karena itu, imbuh Laksmi, Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura. Diharapkan UU Cipta Kerja dapat menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia. Untuk itu, regulasi turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnis.

“Kami saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” terang Laksmi.

Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional. Laksmi melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Meski dianggap membatasi impor, kata Laksmi, pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura harus dijalankan. Pengaturan itu bisa berdampak positif pada sektor hortikultura dalam negeri. Sebab, berpotensi memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

Baca juga:


“Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi, seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing,” kata Laksmi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=5koAXTlQsG4

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore