Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2020 | 19.00 WIB

Pengusaha Bawang Bantah Tudingan Dirjen Hortikultura soal Impor Ilegal

Direktorat Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto ketika memantau kedatangan bawang putih impor di Balai Karantina Tanjung Perak, Surabaya. - Image

Direktorat Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto ketika memantau kedatangan bawang putih impor di Balai Karantina Tanjung Perak, Surabaya.

JawaPos.com - Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi menanggapi pernyataan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) terkait 34 perusahaan yang melakukan impor bawang putih tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang menjadi kewenangan Kementan. Menurutnya, tidak ada yang dilanggar oleh pengusaha dalam mengimpor bawang putih selama periode relaksasi. Pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Relaksasi Impor.

"Permendag tersebut lahir karena perintah Presiden dan hasil Rakortas Kemenko Perekonomian yang merespons harga bawang putih dan bombay melonjak tinggi di tengah pandemi korona," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Mulyani menuturkan, harga bawang putih pada saat itu mencapai Rp 80.000 per kilogram (kg) dan bombay sampai Rp 120.000 per kg. Padahal harga normalnya di pasar cuma Rp 20.000 per kg.

"Apakah impor bawang putih tanpa RIPH itu ilegal? Jelas tidak. Semua impor bawang putih melalui karantina," ucapnya.

Mulyadi mengatakan, Badan Karantina ditunjuk untuk memeriksa dokumen dan kesehatan atas importasi bawang putih dan bombay, serta diizinkan mencatat ada atau tidak/belum ada RIPH. Itu sesuai hasil Rapat Koordinasi Teknis di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan, dan Satgas Pangan.

"Jika impor bawang putih dan bombay melalui kebijakan relaksasi impor tersebut berhasil menurunkan harga di masayarakat, mengapa harus diributkan persoalan impor tanpa RIPH?" tambahnya.

Menurut Mulyadi, harusnya yang dipersoalkan dan dituntut oleh Dirjen Hortikultura adalah perusahaan-perusahaan yang telah mendapat RIPH tetapi tidak melakukan impor. Padahal saat itu perintah Presiden Jokowi tegas, pangan harus cukup dan harga tidak boleh tinggi.

Oleh karena itu, solusinya adalah pembebasan izin impor agar tidak ada hambatan peraturan dan birokrasi. "Pertanyaanya, kenapa yang sudah dikeluarkan RIPH yang menurut Dirjen Hortikultura sudah cukup sampai akhir tahun tetapi sebagian besar tidak mau impor? Dan kenapa tidak ada sanksi tegas dari Dirjen Hortikultura untuk mencabut RIPH yang sudah diberikan? Apakah karena harga bawang putih sudah kembali murah, mereka tidak mau impor karena tidak untung?" ungkapnya.

Mulyadi menambahkan, sebenarnya produk bawang putih impor sudah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan walapun tanpa rekomendasi tersebut. Sebab, komoditas tersebut sudah melalui pemeriksaan standar mutu dan keamanan pangan oleh Badan Karantina Pertanian ketika masuk wilayah Indonesia.

"Apabila standar mutu dan keamanan pangan diragukan karena importir tidak menyerahkan Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP) saat melakukan importasi bawang putih, PPBN sanggup mendorong pelaku usaha yang bernaung di organisasi PPBN menyerahkan GAP dan GHP tersebut kepada pihak yang berwenang, bila polemik ini terus terjadi," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore