
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di DPR, Senin (12/6).
JawaPos.com - Bos jalan tol, Jusuf Hamka berharap pemerintah khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak lupa akan kesepakatan 2016 lalu. Itu terkait utang-piutang antara pemerintah dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam sengkarut BLBI.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, Kemenkeu bertemu dengan CMNP guna membahas utang beserta bunganya Rp 400 miliar. Tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp 170 miliar.
Atas dasar itu, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu meminta kepada pemerintah untuk tidak memutarbalikkan fakta bahwa perusahaannyalah yang memiliki utang ke negara.
"Kenapa harus ada kesepakatan pada Februari 2016, gitu aja logikanya. Tolong dong jangan diputarbalik. Ibuku, Ibu Menteri yang saya hormati, yang saya banggakan. Enggak kasihan kali sama rakyat? Masih begini diputar-putar digocek melulu," ujarnya, Senin (12/6).
Jusuf Hamka membantah tuduhan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban soal CMNP yang memiliki utang ratusan miliar ke negara. Ia menegaskan perusahaannya tidak memiliki utang apapun ke negara, termasuk BLBI.
"Enggak benar itu (utang BLBI). Kalau ada, udah ditagih dan ini nggak ada penagihan apa-apa , jadi jangan asbun (asal bunyi) aja lah," katanya.
"Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tidak pernah punya utang BLBI. Kalau CMNP ada utang, saya ganti 100 kali lipat," tegasnya.
Dia mengatakan kalau memang CMNP punya utang BLBI, maka tidak akan terjadi kesepakatan antara Kemenkeu dan perusahaannya pada tahun 2016 silam.
Sebelumnya, Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban buka suara terkait utang pemerintah kepada Jusuf Hamka pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 800 miliar.
Rio menyebut Grup Citra masih memiliki kewajiban membayar utang kepada negara. Oleh sebab itu, sebelum pembayaran ke CMNP pihaknya akan lebih dulu memastikan kewajiban tersebut sudah tuntas dilakukan.
"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot," kata Rio kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Ditanya mengenai nilai piutang yang wajib dibayar negara ke Jusuf Hamka, Rio mengatakan bahwa soal angka memang selalu ada perbedaan.
"Tapi kan yang pertama, yang ingin kita pastikan bahwa itu gugatannya tahun 2004 sampai Peninjauan Kembali (PK) 2010. Sebagaimana kalian ketahui ada tuntutan sejenis kepada pemerintah," ujarnya.
Menurut Rio, pada zaman BLBI dikucurkan, CMNP ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Realitasnya memang ada putusan pengadilan, namun kata dia, pihaknya perlu sangat berhati-hati mengenai hal ini.
"Karena nanti persepsinya keliru. Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. (Berapa?) ratusan miliar terkait dengan BLBI," tandasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
