Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 04.43 WIB

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka, Harry Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp 50 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat I. Selain itu, gugatan perdata atas transaksi surat berharga itu juga turut menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) selaku tergugat II.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, yang dikemudian hari tidak dapat dicairkan.

"Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (22/4).

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim 
Fajar Kusuma Aji, dengan Hakim Anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Serta, panitera pengganti Min Setiadhi. Putusan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (22/4).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Tergugat I Harry Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000,- ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," tegasnya.

Selain itu, Harry Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

"Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan," cetusnya.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untukmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore