Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2023 | 21.40 WIB

Soal Utang ke Jusuf Hamka, Sri Mulyani Sebut Masih Mempelajari Karena Menyangkut BLBI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di DPR, Senin (12/6). - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di DPR, Senin (12/6).

 
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan soal utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar masih perlu dipelajari karena menyangkut hal yang sudah lama. Menurutnya, kasus tersebut terkait dengan persoalan masa lalu, di mana pada 1998, ada sejumlah bank yang diambil alih oleh pemerintah pada zaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
 
Meski begitu, Sri Mulyani mengakui ada proses hukum yang telah dilalui pemerintah dalam membayar utang ke Jusuf Hamka. "Jadi, memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini," imbuhnya.
 
Namun di sisi lain, kata Sri Mulyani, Satgas BLBI masih memiliki tagihan yang nilainya besar kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan salah satu obligor, yakni Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana.
 
"Jadi, berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus di antara kita mengenai kewajiban negara. Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," jelasnya.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat itu, BLBI menjadi suatu upaya negara dalam menyelamatkan sektor keuangan. Namun, sekarang malah harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara atau di-bail out atau dijamin negara.
 
"Sementara BLBI kita juga belum sepenuhnya kembali, kalau kita lihat Rp 110 triliun, baru Rp 30 triliun. Ini sesuatu yang memang secara keuangan negara buat kita memang adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul secara teliti," lanjutnya.
 
"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," tandasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore