Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (Istimewa)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kesepakatan dagang tarif resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dalam perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance tersebut disepakati bahwa tarif resiprokal Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen untuk sejumlah produk.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua kepala negara dalam rangkaian pertemuan bilateral yang berlangsung sekitar 30 menit usai kegiatan Board of Peace, pada Kamis (19/2) waktu setempat. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, meski perjanjian sudah diteken, tetapi implementasi kebijakannya baru akan berlaku 90 hari.
Menilik kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo dan Trump, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi menilai Pasal 5 menjadi pasal paling krusial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS. Pasal tersebut mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan ekonomi-keamanan AS.
"Hal ini bertentangan dengan kebebasan dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif," kritik Haidar Alwi lewat keterangan tertulis, Senin (23/2).
Pertama, terang Haidar, jika AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, maka Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara. "Artinya, Indonesia harus mengikuti kebijakan ekonomi dan keamanan AS; mengurangi netralitas geopolitik; dan berisiko merusak hubungan dagang dengan negara lain," imbuhnya.
Kedua, lanjutnya, Indonesia wajib membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS. "Dengan demikian, Indonesia mengadopsi rezim sanksi unilateral AS; tidak melalui mekanisme multilateral PBB; dan berpotensi konflik dengan mitra dagang lain," jelas Haidar.
Ketiga, tambah Haidar, jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang mengancam AS, maka AS dapat membatalkan perjanjiannya dengan Indonesia dan mengenakan kembali tarif normal. "Implikasinya, AS punya veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi kebijakan perdagangan Indonesia," tukasnya.
Haidar menambahkan, Pasal 5 juga memiliki sejumlah dampak risiko geopolitik, diantaranya sebagai berikut:
1. Risiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif
Indonesia secara praktis masuk dalam orbit ekonomi-keamanan AS; netralitas strategis berkurang; dan ruang manuver terhadap Tiongkok, Rusia, atau negara yang dikenai sanksi oleh AS menjadi sempit; posisi Indonesia otomatis bergeser dari "balancer" menjadi "aligned partner".
2. Risiko terhadap hubungan dengan Tiongkok
Jika terjadi eskalasi antara AS denga Tiongkok, maka Indonesia berpotensi terdorong mengikuti pembatasan ekspor, investasi, dan teknologi. Padahal, Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan investor besar di hilirisasi nikel dan infrastruktur.
"Dampaknya, gangguan rantai pasok nikel dan kendaraan listrik; penurunan investasi; dan ketegangan diplomatik. Indonesia bisa terjebak dalam rivalitas negara adidaya," ujar Haidar.
3. Risiko terhadap posisi ASEAN

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
