Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Muhammad Cholil Nafis. (Podcast Bebas Bicara)
JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan sejumlah poin, di antaranya produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga disebut menyepakati transfer data pribadi warga negara ke AS.
Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, Minggu (22/2), Kiai Cholil mempertanyakan substansi kesepakatan tersebut.
“Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya.
Ia khawatir, kesepakatan tersebut berpotensi membuat AS leluasa mengelola kekayaan Indonesia dan dinilai melanggar konstitusi serta hak asasi warga negara.
“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi dipedulikan, data pribadi bisa diberikan,” sesalnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan dagang dengan AS. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.
“Saya minta rakyat Indonesia peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang AS yang tidak bersertifikat halal, bahkan seluruh produk impornya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat menghindari produk yang tidak halal sebagai respons atas kesepakatan tersebut.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS tidak patuh pada aturan halal,” ucap Prof Ni’am.
Prof Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia dapat melakukan transaksi dengan negara mana pun, termasuk AS, selama didasarkan pada prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
