Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Muhammad Cholil Nafis. (Podcast Bebas Bicara)
JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan sejumlah poin, di antaranya produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga disebut menyepakati transfer data pribadi warga negara ke AS.
Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, Minggu (22/2), Kiai Cholil mempertanyakan substansi kesepakatan tersebut.
“Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya.
Ia khawatir, kesepakatan tersebut berpotensi membuat AS leluasa mengelola kekayaan Indonesia dan dinilai melanggar konstitusi serta hak asasi warga negara.
“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi dipedulikan, data pribadi bisa diberikan,” sesalnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan dagang dengan AS. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.
“Saya minta rakyat Indonesia peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang AS yang tidak bersertifikat halal, bahkan seluruh produk impornya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat menghindari produk yang tidak halal sebagai respons atas kesepakatan tersebut.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS tidak patuh pada aturan halal,” ucap Prof Ni’am.
Prof Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia dapat melakukan transaksi dengan negara mana pun, termasuk AS, selama didasarkan pada prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022