
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan alasan di balik mundurnya pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Salah satunya, karena hingga kini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan.
Yassierli juga menyampaikan, PP Pengupahan yang belum terbit disebabkan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan formula hitungan UMP 2026.
"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).
Yassierli juga menyampaikan dengan adanya komponen baru dalam formula penghitungan UMP 2026, pihaknya perlu merumuskan dengan matang dan berpikir keras. Karena, kata dia, KHL harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, disparitas upah, dan standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat.
"Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan begitu. Ini yang kemudian butuhkan waktu dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, perihal UMP sudah diumumkan pemerintah pada 21 November 2025 berikut dengan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Terkait KHL, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap bahwa seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, harus merujuk pada data objektif dan valid. Antara lain mengacu pada data Susenas BPS, untuk memastikan transparansi dan akurasi kebijakan.
Pasalnya, ia menilai kerangka kebijakan terkait UMP sangat erat kaitanya dengan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, kata dia, kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.
Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alpha yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri.
"Kenaikan upah yang moderat, berbasis formula objektif dan selaras produktivitas menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
