
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai menyaksikan penyerahan santunan ahli waris korban kecelakaan kereta apikepada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026). (Istimewa).
JawaPos.com - Santunan ratusan juta rupiah kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menjadi bukti konkret peran negara dalam melindungi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menerima santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820. Korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup pekerja sektor informal.
Dia menegaskan bahwa jaminan sosial memiliki peran krusial dalam melindungi pekerja beserta keluarganya dari risiko yang tidak terduga.
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Korban meninggalkan seorang suami dan seorang anak yang masih balita.
Baca Juga:Bantu Peserta Maganghub Raih Sertifikasi Kompetensi, Kemnaker Siapkan Reward Bagi Perusahaan
Adapun rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa untuk anak senilai Rp166.500.000.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko. Pemerintah pun terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperluas perlindungan, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada santunan, melainkan mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk dukungan pendidikan bagi anak melalui program beasiswa.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
