
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai menyaksikan penyerahan santunan ahli waris korban kecelakaan kereta apikepada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026). (Istimewa).
JawaPos.com - Santunan ratusan juta rupiah kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menjadi bukti konkret peran negara dalam melindungi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi menerima santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820. Korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup pekerja sektor informal.
Dia menegaskan bahwa jaminan sosial memiliki peran krusial dalam melindungi pekerja beserta keluarganya dari risiko yang tidak terduga.
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Korban meninggalkan seorang suami dan seorang anak yang masih balita.
Baca Juga:Bantu Peserta Maganghub Raih Sertifikasi Kompetensi, Kemnaker Siapkan Reward Bagi Perusahaan
Adapun rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa untuk anak senilai Rp166.500.000.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko. Pemerintah pun terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperluas perlindungan, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada santunan, melainkan mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk dukungan pendidikan bagi anak melalui program beasiswa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Bologna vs Lazio di Liga Italia 2026/2027: Misi Sulit Gattuso Bersama Biancocelesti
