Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 November 2025 | 05.30 WIB

Purbaya Pastikan Penagihan Utang Obligor Blbi Jalan Terus, Pengamat Minta Menkeu Konsisten

Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho. (Istimewa) - Image

Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)

JawaPos.com–Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penagihan utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan. Pemerintah membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terkait keberlanjutan Satgas BLBI. Opsi pembubaran satgas tersebut mengemuka, karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang dicapai.

”Itu masih pertimbangan benar sih Kalau itu nggak ada kita akan kerja sendiri dia cuma nama doang ada Satgas terus bikin ribut tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat,” ujar Purbaya seperti dilansir dari Antara.

Purbaya memastikan bahwa tugas mengejar kewajiban para obligor akan tetap dilakukan pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI.

”Masih saja kita kejar terus, tapi enggak dalam satgas. Orang kita cukup canggih mengejar aset. Kalau di LPS kita punya tim khusus untuk asset tracing, asetnya enggak bisa lari,” kata Menkeu Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya menilai penggunaan satgas justru menimbulkan ekspektasi berlebihan, sementara realisasi pemulihan hak tagih negara tidak sesuai harapan. Karena itu, dia membuka opsi agar proses penagihan dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Keuangan dan tim internal yang dianggap lebih efektif.

”Kita kalau ngejar utang, enggak usah pakai satgas lagi. Kita kerjain saja sendiri, karena biasanya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal realisasi income enggak sebesar yang dijanjikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (14/10).

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kelanjutan penagihan utang BLBI sebagai komitmen yang perlu dijaga secara konsisten.

Dia menegaskan, negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi interpretasi bahwa kewajiban obligor dapat berakhir tanpa penyelesaian yang sah. Posisi pemerintah harus tetap tegak berdiri pada prinsip dasar hak tagih negara tidak pernah kedaluwarsa.

”BLBI adalah kewajiban hukum, bukan persoalan administratif yang bisa dinegosiasikan. Negara harus menjalankan mandat ini apa pun mekanismenya,” ujar Hardjuno di Surabaya.

Menurut dia, pernyataan Purbaya perlu dipahami sebagai pengingat bahwa kewajiban obligor tidak berubah meski pemerintah mengevaluasi berbagai perangkat penagihan. Hardjuno menilai bahwa fokus utama justru terletak pada kepastian proses dan kejelasan arah kebijakan agar penyelesaian BLBI tidak kembali berkabut seperti di masa sebelumnya.

Kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) ini menekankan bahwa BLBI merupakan salah satu batu ujian terbesar dalam sejarah penegakan hukum ekonomi Indonesia.

”Dari dulu publik menunggu konsistensi negara. Kalau pemerintah menyatakan bahwa penagihan tetap berjalan, itu harus diterjemahkan menjadi langkah yang nyata dan terukur,” kata Hardjuno.

Hardjuno juga menilai pentingnya memastikan bahwa proses penagihan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas serta tidak menimbulkan multitafsir. Setiap langkah pemerintah harus mampu memperkuat legitimasi penegakan hukum dan menjaga integritas negara di mata publik.

Selain itu, Hardjuno mengingatkan kebijakan penagihan BLBI bukan hanya menyangkut aset negara, tetapi juga menyangkut pesan moral bahwa negara tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore