
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com-Petani tebu sedang terpukul. Pasalnya hasil panen tebu mereka tidak bisa digiling, karena penggilingannya mandeg. Kondisi ini dipicu tetes tebu yang dihasilkan menempuk tidak laku dijual. Jika paksakan beroperasi, alat penggilingannya bakal rusak.
Keluhan dari komunitas petani tebu itu langsung direspons Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dia langsung mengeluarkan kebijakan larangan terbatas (lartas) etanol dan tapioka. Khusus kebijakan lartas tapioka, menjawab kegelisahan petani singkong.
"Sekarang mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri," kata Andi Amran Sulaiman di Jakarta.
Amran memastikan pemerintah berupaya mengambil kebijakan yang adil. Sehingga petani tebu atau pengusaha penggilingan bahagia. Kemudian pengusaha atau dunia industri tetap jalan. Lalu konsumen akhir bisa tersenyum.
Kebijakan lartas untuk etanol diambil karena sejak tahun ini produk impor dari Thailand masuk Indonesia. Akibatnya tetes dari pabrik penggilingan yang biasanya jadi bahan pembuatan etanol tidak terserap.
Bahkan impor dari Thailand ada yang masih berupa tetes juga. Tetes adalah produk sampingan dari proses penggilingan tebu.
"Selama lima tahun terakhir tetes kami terserap terus. Tapi sejak ada Permendag yang baru, harga tetes kami jatuh," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Fatchudin Rosidi.
Dia mengatakan yang membuat tetes mereka tidak terserap dan memenuhi pabrik karena harganya jatuh. Dari yang idealnya Rp 2.000/Kg, menjadi hanya Rp 900/Kg. Penggilingan sementara tidak melepas tetes itu untuk mencegah kerugian.
Fatchudin menyambut baik adanya kebijakan lartas untuk etanol itu. Dia mengatakan setiap tahun tetes yang diproduksi dalam negeri mencapai 1,6 juta ton.
Dia berharap tetes lokal ini diserap dahulu oleh produsen etanol. Jika sudah tidak mencukupi, baru keran impor dibuka.
Sementara itu adanya lartas untuk tapioka merupakan keluhan dari petani singkong. Ketua Umum Perkumpulan Ubi Kayu Indonesia Dasrul Aswin mengatakan harga singkong sekarang sudah baik. Tetapi biaya produksi yang dikeluarkan sekitar 50 persen dari harga jual. Sehingga margin keuntungannya tipis.
Dengan adanya lartas tapioka itu, diharapkan bisa melindungi petani singkong yang banyak berada di Provinsi Lampung. Lewat kebijakan tersebut, produksi tapioka nasional semakin bergairah. Otomatis juga meningkatkan penghasilan petani singkong.
Untuk diketahui krisis harga singkong mulai mencuat pada Januari 2025 lalu. Dipicu banjir impor tepung tapioka yang menyebabkan hasil panen lokal tidak terserap.
Pada 23 Januari, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik pengolahan tepung tapioka. Mereka menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp 1.400 per kilogram.
Pasalnya harga jual saat itu anjlok hingga Rp 600–700 per kilogram. Jauh di bawah biaya produksi Rp 740 per kilogram. Sehingga membuat petani merugi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
