Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 00.55 WIB

1 Juta Penerima BSU Belum Cairkan Bantuan, Pos Indonesia Ingatkan Batas Akhir 3 Agustus!

Pengunjung mengamati karya saat pameran Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2022 di Teras Malioboro I, Jogjkarta, Kamis (15/9). Hendra Nurdiyansyah/Antara - Image

Pengunjung mengamati karya saat pameran Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2022 di Teras Malioboro I, Jogjkarta, Kamis (15/9). Hendra Nurdiyansyah/Antara

JawaPos.com - PT Pos Indonesia (Persero) mencatat sekitar 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan bantuan. Padahal, pencairan hanya bisa dilakukan hingga 3 Agustus 2025.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris mengimbau masyarakat penerima BSU untuk segera mengecek status dan mengambil bantuan ke Kantor Pos terdekat, sebelum tenggat waktu berakhir. 

"(Hingga akhir Juli 2025) Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Menurutnya, batas waktu pencairan hingga 3 Agustus 2025, sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Karena waktunya terbatas, masyarakat diminta proaktif mengecek status penerimaan BSU.

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini juga ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa aktif per 30 April 2025.

BSU menjadi komitmen pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Pos Indonesia, lanjut Haris, memberikan kemudahan dalam proses pengecekan BSU.

Masyarakat bisa mengecek status penerima BSU dengan mengunduh aplikasi Pospay Mobile dan memasukkan NIK di halaman login. Sistem akan menunjukkan apakah bantuan bisa dicairkan atau tidak di Kantor Pos.

"Cara ceknya mudah. Install aplikasi Pospay Mobile, masuk ke fitur pengecekan BSU di halaman pertama, lalu masukkan NIK. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat sebelum 3 Agustus," imbuhnya.

Haris menegaskan bahwa pencairan BSU hanya bisa dilakukan langsung di Kantor Pos, dengan membawa identitas diri sesuai NIK. Verifikasi ini dilakukan guna memastikan distribusi bantuan tepat sasaran dan diterima oleh pihak yang berhak. 

"Kami ingin memastikan bahwa distribusi bantuan ini transparan dan akurat. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan langsung di kantor pos. Kami juga sudah menyampaikan informasi ini lewat berbagai kanal komunikasi," tukas Haris.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore