Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 21.43 WIB

PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Pasif Nasabah, Meskipun Tak Terlibat Judol

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. - Image

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

JawaPos.com - Jangan kaget, apabila rekening yang tak pernah dipakai mendadak diblokir bank, meskipun tak terlibat judi online (judol). Ternyata, ini salah satu upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.

Pasalnya, berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana.

"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," kata PPATK dalam pengumuman resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7).

PPATK juga mengungkapkan, kewenangan pemblokiran sementara rekening pasif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Meski diblokir, PPATK memastikan bahwa nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant. Baik itu pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tutup pengumuman itu.

Untuk diketahui, hingga 1 Mei 2025, PPATK telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar. 

Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan blokir yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online (judol).

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan  dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan.

Ia menambahkan bahwa aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut. “Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore