
ILUSTRASI. Ribuan tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023).
JawaPos.com - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melanjutkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan melalui metode omnibus law yang akan mengubah atau mencabut sepuluh undang-undang yang berlaku perlu dikaji secara matang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kris Wijoyo Soepanji menilai dalam draf rancangannya, beleid ini memiliki substansi yang terlalu luas.
"Niat baik pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi kesehatan seluruh masyarakat perlu didukung terutama melalui RUU Kesehatan, namun finalisasi RUU tersebut memerlukan langkah hati-hati karena cakupan substansi yang demikian luas," ungkap Kris, dikutip Sabtu (13/5).
Adapun sepuluh undang-undang yang akan dicabut atau diubah via omnibus law RUU Kesehatan adalah UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Pendidikan Kedokteran, UU Wabah Penyakit Menular, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Praktik Kedokteran.
Kris menilai saking luasnya substansi dalam RUU Kesehatan, saat ini masih ada sejumlah undang-undang lainnya di luar sepuluh undang-undang di atas yang masih mengatur banyak hal dari substansi RUU tersebut.
"Asas-asas dalam hukum seperti Lex Specialis Derogat Legi Generali dan Lex Posterior Derogat Legi Priori tentunya akan dibutuhkan dalam penerapan substansi RUU Kesehatan dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan yang terkait," sambungnya.
Beberapa contoh misalnya soal dimasukannya narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif bersama dengan tembakau dan minuman beralkohol dalam RUU Kesehatan. Padahal narkotika dan psikotropika telah diatur dalam undang-undang tersendiri.
Selain itu, penggolongan bersama ini juga tidak tepat karena tembakau legal, sedangkan narkotika dilarang oleh hukum. Ada pula soal ketentuan standardisasi kemasan produk tembakau mulai dari kemasan, jumlah batangan, dan lainnya yang tertuang dalam Pasal 156 di RUU Kesehatan.
Padahal, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 217/2021 yang merupakan regulasi pelaksana dari UU 39/2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, pasal-pasal soal tembakau dalam RUU Kesehatan dinilai terlalu luas dan tumpang tindih dengan regulasi lain.
Tumpang tindih antar-regulasi ini tentu kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam mendorong harmonisasi regulasi, terutama untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Apalagi, beberapa substansi tersebut juga tidak termasuk dalam regulasi yang akan diubah atau dicabut melalui metode omnibus law tersebut.
"Atas dasar ini, DPR dan pemerintah jangan sampai terburu-buru untuk mengesahkan RUU kesehatan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan banyak aspek terlebih dahulu sebelum akhirnya memfinalisasi RUU Kesehatan," kata Kris.
Kris menjelaskan aspek-aspek yang perlu dipastikan adalah: kepastian koherensi regulasi yang dilakukan oleh para ahli hukum. Hal ini berguna untuk memastikan agar regulasi tidak tumpang tindih atau bahkan berlawanan.
"Para penyusunan kebijakan juga perlu memastikan bahwa kepentingan masyarakat akan terjamin atas pengesahan RUU Kesehatan ini," pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
