
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi merilis aturan baru batas maksimal sejumlah komponen biaya perjalanan dinas atau perjadin bagi para aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari tarif penginapan hotel, tiket pesawat hingga uang transport saat melakukan perjalanan dinas di dalam negeri.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan itu, biaya penginapan hotel di dalam negeri dibagi berdasarkan pangkat jabatan. Terdiri dari pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Kemudian, pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV, serta Pejabat Eselon IV atau ASN Golongan III, II, dan I.
Selain itu juga dibedakan dengan lokasi penginapannya. Mulai dari Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, hingga Papua. Mengutip aturan tersebut, pejabat negara yang melaksanakan tugas ke Aceh ditetapkan biaya penginapan hotelnya sebesar Rp 5.109.000 per malam.
Bahkan, untuk pejabat negara, wakil menteri dan eselon I yang melakukan perjalanan di DKI Jakarta ditetapkan biaya penginapan hotel senilai Rp 9.331.000 per malam.
Kemudian jika perjalanan dinas ke Bali, biaya penginapannya ditetapkan sebesar Rp 7.328.000 per malam. Sedangkan, jika para wakil menteri hingga eselon I melakukan perjalanan dinas ke daerah Kepulauan Riau ditetapkan biaya menginap sebesar Rp 6.177.000 per malam.
Jika tugas ke Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 5.100.000 per malam. Angka ini lebih tinggi jika pejabat negara tugas ke Jawa Timur yang biaya penginapannya ditetapkan sebesar Rp 4.449.000 per malam.
Adapun paling rendah, biaya penginapan pejabat negara, wakil menteri dan Eselon I sebesar Rp 2.140.000 per malam. Kemudian disusul oleh biaya penginapan di Kalimantan Barat senilai Rp 2.654.000 per malam.
Sementara untuk perjalanan dinas di wilayah Papua biaya penginapannya berkisar di angka Rp 3,8 juta per malam. Kecuali jika di Papua Selatan yang ditetapkan Rp 5.673.000 per malam dan Papua Pegunungan Rp 5.711.000 per malam.
Berbeda dengan Eselon I, para pejabat Eselon II yang bertugas ke sejumlah daerah di dalam negeri memiliki jatah biaya penginapan paling besar senilai Rp 4.911.000 per malam jika bertugas di Papua Pegunungan, disusul Rp 4.877.000 per malam di Papua Selatan.
Lalu, Rp 4.102.000 per malam jika bertugas di Jambi. Adapun paling rendah biaya penginapannya ditetapkan sebesar Rp 1.628.000 per malam di Bengkulu. Sedangkan untuk di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Timur berkisar di harga Rp 2 jutaan per malam.
Biaya penginapan akan dipatok lebih rendah bagi ASN berpangkat Eselon IV atau Golongan III/II/I. Biaya penginapan untuk tugas di Jakarta saja ditetapkan sebesar Rp 730.000 per malam, di Jawa Timur sebesar Rp 814.000 per malam. Terendah saat ASN Golongan Eselon IV dinas di Jambi dengan biaya hotel Rp 580 ribu per malam.
Adapun paling tinggi jika bertugas ke Bali, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan yang dipatok di atas Rp 1 juta.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
