Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 02.14 WIB

Komdigi Batasi Fitur Gratis Ongkir pada E-commerce hanya Tiga Hari dalam Sebulan, Namun Tak Tutup Kemungkinan Evaluasi

Komdigi resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital, Senin (10/3). (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Komdigi resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital, Senin (10/3). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir atau ongkos kirim pada e-commerce. Pembatasan ini membuat fitur ongkir yang sebelumnya bisa dilakukan kapan saja menjadi hanya tiga hari dalam sebulan.

Ketentuan ini tertera pada Peraturan Menteri komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Pembatasan ini menargetkan promo ongkir gratis yang sebabkan tarif layanan pos berada di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Iya (fitur gratis ongkir dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung di Jakarta, Jumat (16/5).

Dia menjelaskan, pembatasan ini hanya berlaku jika memang potongan harga membuat tarif layanan pos menjadi lebih rendah dibanding biaya pokok. Namun, jika pihak e-commerce ingin memperpanjang masa promo, maka Komdigi akan melakukan evaluasi.

“Kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” ungkap dia.

Gunawan menekankan, peraturan ini sebenarnya untuk menegaskan bahwa tarif layanan memiliki basis HPP ditambah margin. Yang berarti layanan paket diatur berdasarkan konsep HPP ditambah margin.

“Jadi, dalam regulasinya ada formula yang jelas mengatakan bahwa siapa yang menyediakan layanan menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam Peraturan Menteri tersebut dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh penyelenggara,” jelas Gunawan.

Sebagai informasi, pada pasal 41 Permen No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, tarif layanan pos komersial diatur melalui perhitungan biaya operasional dan margin.  

Biaya operasional sendiri mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi dan teknologi, sarana dan prasarana, dan kerja sama dengan pelaku usaha atau individu. Perhitungan ini pun menjadi dasar untuk menilai kewajaran tarif layanan pos komersial pada e-commerce.

Berdasarkan pasal 45 beleid tersebut, e-commerce tetap diberikan izin untuk memberikan potongan harga ongkir sepanjang tahun, jika memang tarif tersebut sama atau lebih tinggi dengan biaya pokok layanan.

Hanya saja, jika pada nyatanya biaya tarif menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka promo hanya boleh dikenakan maksimal tiga hari dalam sebulan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore