
Komdigi resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital, Senin (10/3). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir atau ongkos kirim pada e-commerce. Pembatasan ini membuat fitur ongkir yang sebelumnya bisa dilakukan kapan saja menjadi hanya tiga hari dalam sebulan.
Ketentuan ini tertera pada Peraturan Menteri komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Pembatasan ini menargetkan promo ongkir gratis yang sebabkan tarif layanan pos berada di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Iya (fitur gratis ongkir dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung di Jakarta, Jumat (16/5).
Dia menjelaskan, pembatasan ini hanya berlaku jika memang potongan harga membuat tarif layanan pos menjadi lebih rendah dibanding biaya pokok. Namun, jika pihak e-commerce ingin memperpanjang masa promo, maka Komdigi akan melakukan evaluasi.
“Kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” ungkap dia.
Gunawan menekankan, peraturan ini sebenarnya untuk menegaskan bahwa tarif layanan memiliki basis HPP ditambah margin. Yang berarti layanan paket diatur berdasarkan konsep HPP ditambah margin.
“Jadi, dalam regulasinya ada formula yang jelas mengatakan bahwa siapa yang menyediakan layanan menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam Peraturan Menteri tersebut dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh penyelenggara,” jelas Gunawan.
Sebagai informasi, pada pasal 41 Permen No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, tarif layanan pos komersial diatur melalui perhitungan biaya operasional dan margin.
Biaya operasional sendiri mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi dan teknologi, sarana dan prasarana, dan kerja sama dengan pelaku usaha atau individu. Perhitungan ini pun menjadi dasar untuk menilai kewajaran tarif layanan pos komersial pada e-commerce.
Berdasarkan pasal 45 beleid tersebut, e-commerce tetap diberikan izin untuk memberikan potongan harga ongkir sepanjang tahun, jika memang tarif tersebut sama atau lebih tinggi dengan biaya pokok layanan.
Hanya saja, jika pada nyatanya biaya tarif menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka promo hanya boleh dikenakan maksimal tiga hari dalam sebulan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
