Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 18.21 WIB

Komdigi Pertimbangkan Wajibkan Platform Digital Global Buka Kantor di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat koordinasi penanganan berbagai konten berbahaya di ruang digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus mewajibkan perusahaan platform digital asing membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Padahal, menurutnya, keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan komunikasi dan penanganan cepat terhadap berbagai persoalan digital, mulai dari judi online hingga disinformasi.

"Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus," jelas Meutya di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Meutya, pemerintah saat ini terus mendorong platform digital global agar lebih terbuka terhadap sistem pengawasan konten yang mereka miliki di Indonesia.

Pemerintah juga meminta transparansi terkait sumber daya pengawasan yang digunakan platform untuk menangani berbagai konten berbahaya di ruang digital.

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya.

Ia mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni hanya sekitar 20 persen.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar.

Pemerintah menilai platform digital global seharusnya tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan respons terhadap konten berbahaya.

Selain itu, Kemkomdigi juga mencatat masih maraknya penyebaran konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang sering terlambat ditangani oleh platform.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore