Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 03.32 WIB

Dirjen Pajak Pastikan Perbaikan Coretax Bakal Rampung Akhir Juli 2025

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa perbaikan sistem administrasi dalam aplikasi Coretax ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo membeberkan bahwa dari 22 proses bisnis yang diperbaiki, tiga di antaranya telah selesai utamanya terkait dengan bugs atau error. Meliputi business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga.

"Dan 18 proses bisnis yang lain kami coba terus itemize, bugs-nya juga kami lakukan perbaikan dan ekspektasinya sebelum akhir Juli paling tidak sudah selesai," kata Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

"Mungkin ada yang selesai di bulan Juni atau mungkin selesai di akhir bulan Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis yang lain kami coba itemize dan itu yang kami ekspektasi, kami usahakan sebelum Juli sudah dapat diselesaikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Suryo juga mengungkapkan bahwa DJP akan terus meningkatkan performa sistem sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas. Di antaranya melalui tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas networking, database, dan storage.

"Tuning dilakukan, dan yang jelas kami juga menambah kapasitas pimpinan. Jadi kami sampaikan tadi network, data, kemudian bandwidth, dan juga storage ataupun infrastruktur yang digunakan untuk menyimpan dan mengoperasikan sistem sendiri," ungkapnya.

Selain itu, Suryo juga membeberkan bahwa terkait dengan dukungan legacy system, pihaknya saat ini masih menjalankan sistem lama side by side bersandingan dengan sistem Coretax itu sendiri.

Seperti untuk tahun pajak 2024, pihaknya sebagian masih menggunakan legacy system. Misalnya untuk SPT tahunan yang terdiri orang pribadi dan badan pada tahun 2024 masih menggunakan legacy system atau DJP online.

"Datanya nanti akan kami imigrasikan ke Cortex. Kemudian untuk beberapa proses bisnis inti kami termasuk terkait pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kami masih menggunakan legacy system untuk tahun pajak 2024," bebernya.

Selanjutnya, Suryo juga mengatakan bahwa terkait dengan penerbitan faktur pajak, DJP sendiri masih menggunakan dual system. Sebagian wajib pajak menggunakan Cortex untuk membuat faktur pajaknya, dan sebagian wajib pajak masih menggunakan desktop e-faktur atau legacy system untuk membuat faktur pajaknya.

"Inline dua-duanya terjalankan, dan tadi kami sampaikan ada suatu titik masa nanti semuanya akan kami arahkan menggunakan Cortex. Apabila semuanya sudah siap baik sisi kami maupun sisi wajib pajak," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore