
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga menjelang batas waktu pelaporan. Per 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.783.653.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa capaian tersebut berasal dari berbagai kategori wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan usaha.
“Untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 atau Tahun Pajak 2025, tercatat sebanyak 8.783.653 SPT telah dilaporkan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (23/3).
Secara rinci, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah mencapai 7.753.294. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 846.494.
Adapun dari kelompok wajib pajak badan, yang menggunakan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 182.171, sedangkan yang menggunakan dolar AS sebanyak 138.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), dengan rincian 1.535 untuk badan rupiah dan 21 untuk badan dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan positif dalam aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 16.676.712.
"Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.631.073, diikuti wajib pajak badan sebanyak 955.005. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah tercatat sebanyak 90.408 dan wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Imbauan tersebut disampaikan Bimo agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang setelah menunaikan kewajiban perpajakan.
Menurut Bimo, pelaporan SPT tidak perlu ditunda hingga mendekati batas waktu. Ia menyarankan masyarakat menyelesaikannya lebih awal, bahkan sebelum Lebaran tiba.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
