JawaPos.com - Mobil Rolls-Royce yang merupakan hadiah dari Batik Air menjadi salah satu mobil mewah yang tak kunjung laku pada setiap lelang di Gudang Hadiah Tak Tertebak (HTT) di Gudang Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), Kalibata.
Menurut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mobil ini sebelumnya sempat dilelang senilai Rp 6 miliar. Bahkan, belum juga laku meskipun sudah pernah dilelang pada tahun 2020 senilai Rp 3,6 miliar.
"Pertama Rp 6 miliar, tapi belum ada peminat. Tahun 2020 kemarin sudah (dilelang lagi) Rp 3,6 miliar, tapi belum ada peminat. Dan ini akan segera dilakukan pelelangan kembali,’’ kata Saifullah saat meninjau gudang tersebut beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, mobil mewah tersebut merupakan barang undian yang tak bertuan. Pasalnya, pemenang undian tak kuat menanggung besarnya pajak hadiah yang dibebankan atas mobil mewah itu.
Rencananya, pada awal tahun ini, sejumlah barang yang teronggok di gudang HTT akan diajukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lantas, berapa besaran pajak undian yang perlu disiapkan masyarakat yang berminat untuk memiliki mobil mewah Rolls-Royce hadiah dari Maskapai Batik Air itu?
Mengutip laman Pajak.go.id, pajak undian merupakan bagian dari pajak penghasilan atau PPh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Sementara secara rinci, pajak undian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa besarnya pajak penghadilan yang wajib dipotong sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah undian. Adapun pemotongan pajak sendiri dilakukan oleh penyelenggara undian.
"Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian," bunyi Pasal 2 dalam aturan itu.
Segini besaran pajak undian:
Sebagai ilustrasi jika Mobil Mewah Rolls-Royce dilelang dengan harga Rp 3.600.000.000 atau Rp 3,6 miliar, maka berlaku hitungan sebagai berikut:
PPh terutang final = 25% x Rp 3.600.000.000 = Rp 900 juta.
Total uang yang perlu disiapkan = Rp 900 juta + Rp 3,6 miliar = Rp 4,5 miliar
Itu artinya, bagi masyarakat yang berminat untuk membeli mobil Rolls-Royce Hadiah dari Batik Air yang sedang dilelang perlu menyiapkan uang sebesar Rp 4,5 miliar.
Meski terhitung mahal, harga lelang mobil ini sudah turun dari sebelumnya dibanderol Rp 6 miliar (belum termasuk dengan pajak undian).