Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 18.24 WIB

LPEM UI Sebut Masa Transisi Kebijakan Pupuk Baru Butuh Waktu dan Harus Dikawal, Kesiapan Infrastruktur Jadi Kunci Distribusi Pupuk

Ilustrasi pupuk bersubsidi. (dok. Pupuk Indonesia) - Image

Ilustrasi pupuk bersubsidi. (dok. Pupuk Indonesia)

JawaPos.com–Pemerintah menyiapkan langkah mereformasi distribusi pupuk subsidi melalui rencana penyederhanaan regulasi yang diharapkan rampung pada Desember 2024. Langkah itu untuk memperbaiki sistem yang selama ini dinilai tidak efisien.

Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM Universitas Indonesia Mohamad Dian Revindo mengingatkan, implementasi kebijakan itu membutuhkan masa transisi minimal enam bulan agar berjalan optimal.

”Penyederhanaan distribusi sangat dibutuhkan, tetapi perlu diiringi reformasi menyeluruh seperti penguatan produksi pupuk nasional, perbaikan skema subsidi, dan literasi penggunaan pupuk oleh petani. Diperlukan masa transisi minimal enam bulan agar perubahan ini dapat berjalan efektif,” ujar Revindo.

Dalam sistem baru, lanjut dia, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kemudian menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Regulasi ini menghapus kebutuhan SK dari bupati atau gubernur, sehingga diharapkan mempercepat proses distribusi.

Revindo mengatakan, perubahan yang merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk mencapai kedaulatan pangan harus dimulai dari hulu. ”Penguatan pupuk harus dimulai dari hulu, yaitu penguatan produksi dalam negeri, dapat dilakukan dengan pengamanan pasokan bahan baku fosfat atau potash baik melalui kontrak jangka panjang atau akuisisi tambang di luar negeri,” ungkap Revindo.

Langkah itu untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang stabil bagi produsen pupuk nasional. Selain itu, alokasi yang tepat sasaran dan mekanisme penebusan menjadi perhatian utama.

Revindo mengapresiasi langkah nyata yang sudah diambil pemerintah tahun ini. Termasuk meningkatkan alokasi dan menyederhanakan skema penebusan pupuk subsidi oleh petani.

”Dalam hal skema dan alokasi pupuk subsidi, kenaikan alokasi menjadi 9,5 juta ton pada 2025 patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk memperkuat produksi pangan dan mengurangi beban biaya petani,” ungkap Mohamad Dian Revindo.

”Meskipun (jumlah ini) belum akan mencukupi kebutuhan ideal petani padi, sebanyak enam kuintal per hektare (3 kuintal pupuk urea, 2 kuintal pupuk NPK, dan 1 kuintal pupuk fosfor),” imbuh dia.

Terkait skema penebusan pupuk subsidi, Revindo menyebutkan bahwa penyederhanaan proses distribusi yang dirancang pemerintah perlu diiringi beberapa perbaikan lain agar dampak dan implementasinya di lapangan lebih maksimal.

”Petani cukup menggunakan surat kuasa dengan foto kopi KTP tanpa harus mendapatkan tanda tangan kepala desa. Hal ini akan sangat berguna untuk petani penggarap, petani berusia tua atau petani yang berlokasi jauh dari kios” ujar Revindo.

Revindo menambahkan, aturan terkait ongkos angkut pupuk dari distributor ke kios hingga ke petani juga harus diperjelas. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kepastian biaya yang tidak memberatkan petani maupun kios. Selain memperbaiki distribusi, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada petani terkait penggunaan pupuk yang tepat.

”Petani perlu memahami kaidah tepat jenis, jumlah atau dosis, waktu, dan mutu dalam penggunaan pupuk. Selain meningkatkan hasil panen, langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas tanah dalam jangka panjang,” papar Mohamad Dian Revindo.

Dalam perubahan sistem tersebut, Gapoktan akan memegang peran penting. Revindo menilai pendampingan dari segi kelembagaan, legalitas, dan pengelolaan usaha sangat diperlukan Gapoktan agar kebijakan baru pemerintah ini dapat diimplementasikan dengan lancar. Sosialisasi kebijakan hingga ke tingkat desa juga menjadi faktor kunci agar petani dan pengurus Gapoktan memahami perubahan yang terjadi.

Dia menambahkan, dengan implementasi yang bertahap dan dukungan reformasi komprehensif, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi, membantu petani, dan mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore