Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Desember 2024 | 02.54 WIB

Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN jadi 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Ilustrasi kenaikan tarif PPN. (Freepik) - Image

Ilustrasi kenaikan tarif PPN. (Freepik)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap dilakukan pada 1 Januari 2025.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).

"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut," kata Parjiono.

Lebih lanjut, Parjiono mengatakan, pemerintah sendiri memberikan pengecualian kenaikan PPN 12 persen untuk masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan. Hal ini dilakukan, yakni demi menjaga daya beli masyarakat.

"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025. Dia menyebut, tak mungkin pemerintah menunda kenaikan PPN. Dalam talkshow itu pun, Parjiono tampak tak mengelak pernyataan Aviliani.

“Banyak hal yang sudah kita angkat walaupun masih belum memuaskan, tapi paling tidak kita sudah melihat bahwa PPN rasa-rasanya gak mungkin ya untuk langsung ditunda gitu ya,” ujar Aviliani.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang diberlakukan Januari 2025, berpotensi diundur. Namun dia menyebut keputusan itu masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, opsi diundurnya kenaikan tarif PPN ini muncul seiring dengan rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, salah satunya kelas menengah.

"PPN 12 persen itu sebelum jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," lanjutnya.

Dia juga membeberkan bahwa bansos untuk masyarakat yang terdampak PPN 12 persen ini masih terus dihitung. Salah satunya dipertimbangkan untuk diberi ke masyarakat dalam bentuk bantuan listrik.

Karena, kata dia, jika bansos diberikan langsung khawatir akan dipakai untuk judi. "Ada hitungannya, tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," bebernya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore