Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 September 2024 | 00.35 WIB

Mau Tahu Syarat Mendaftar QR Code Pertamina Supaya Bisa Beli Pertalite di SPBU? Ini Panduan Lengkapnya  

Seperti pembelian Solar bersubsidi, beli Pertalite juga wajib pakai QR Code. (RiauPos/JawaPos Group). - Image

Seperti pembelian Solar bersubsidi, beli Pertalite juga wajib pakai QR Code. (RiauPos/JawaPos Group).

JawaPos.com – PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Pertalite terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. Tidak ada rencana menghentikan distribusi Pertalite pada 1 September 2024.

Namun, pelaksanaan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan QR code masih tarik-ulur. Sempat beredar kabar aturan tersebut berlaku mulai 1 September 2024 atau kemarin. Ternyata, aturan tersebut belum berlaku.

Kabarnya, aturan itu akan resmi dilaksanakan mulai bulan depan atau tepatnya 1 Oktober. Sebagai persiapan, Pertamina mengimbau masyarakat untuk mulai mendaftar QR Code melalui laman subsidi tepat Pertamina.

Seperti halnya pembelian BBM jenis diesel bersubsidi, QR Code merupakan bukti bahwa kendaraan boleh diisi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. QR Code ini bisa didapat dengan cara mendaftar melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Selanjutnya, pendaftar atau mereka yang masih ingin mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite wajib melengkapi sejumlah syarat. Persyaratan tersebut mencakup dokumen seperti foto KTP, foto diri, dan foto STNK (tampak depan dan belakang).

Kemudian, calon pendaftar juga wajib mencantumkan foto kendaraan mereka. Foto kendaraan sendiri diambil dari berbagai angle. Tampak keseluruhan dari depan, belakang, samping kanan dan kiri, dan wajib tampak depan nomor polisi serta foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Pastikan juga seluruh dokumen dapat terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, untuk memastikan foto yang diunggah jelas dan tidak pecah, kirim dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.

Data yang didaftarkan warga akan dicocokkan dengan dokumen kendaraan. Bila terverifikasi maka QR Code bakal diberikan. Warga bisa mencetaknya lalu menunjukkan ke petugas SPBU. Jadi tak perlu menggunakan ponsel.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore