Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 00.13 WIB

Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Anak Buah Sri Mulyani: Tunggu Tanggal 16 Agustus

Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group) - Image

Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta untuk menunggu pengumuman pada 16 Agustus 2024 mendatang, perihal wacana kenaikan gaji PNS 2025.
 
“Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Ini nya seperti apa ya pasti disampaikan nanti disitu,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/7).
 
Lebih lanjut, Isa belum bisa memastikan perihal wacana kenaikan gaji ASN tersebut. Menurutnya, kenaikan gaji PNS tidak hanya berbentuk kenaikan gaji pokok.
 
 
Menurut Isa, penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan dalam bentuk perbaikan pembayaran tunjangan kinerja atau tukin. Selain itu, kenaikan gaji bisa juga diberikan dalam bentuk pemberian insentif lain bagi PNS.
 
“Nanti dibicarakan dulu, kita belum ini (putuskan), penyesuaian bisa banyak bentuknya. Ada kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, wacana kenaikan gaji PNS 2025 muncul seiring dengan rencana peningkatan kualitas belanja pegawai lewat penyesuaian gaji ASN dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
 
Berkaca pada tahun lalu, berdasarkan catatan JawaPos.com, kenaikan gaji biasanya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan di DPR RI, tepat satu hari jelang perayaan Kemerdekaan RI.
 
 
Pada tahun 2024, kenaikan gaji PNS diumumkan Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta. Adapun nilainya ditetapkan sebesar 8 persen.
 
Kemudian secara resmi ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Dalam aturan itu, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan Rp 1.685.700-Rp2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.
 
Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore