JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait kasus penyalahgunaan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di sejumlah masjid. Pihaknya memastikan bahwa barcode yang diduga telah tersebar di sejumlah masjid telah diblokir.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan pembekuan tersebut telah dilakukan sejak pihaknya menerima informasi penyalahgunaan bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tempat pelaku mendaftar.
"Saat kami mendapatkan informasinya pada saat kejadian. Kami langsung datang ke TKP kami sudah bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang di mana si pelaku menggunakan itu dan langsung memblokir akun tersebut untuk tidak disalahgunakan," kata Erwin Haryono dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia Jakarta, Selasa (11/4).
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran dan tidak merugikan masyarakat serta pengelola rumah ibadah. Terkait kejadian tersebut, BI menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan PJP tentang modus ini agar tidak menyebar," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka kasus penyalahgunaan QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara.
Merespons hal itu, BI mengaku senang lantaran pihak Kepolisian telah menangani kasus ini dengan baik serta melakukan langkah tegas terhadap pelaku.
"Kami tentu sangat senang bahwa kasus penyalahgunaan ini sudah ditangani secara baik oleh kepolisian. Kami mendapatkan kabar bahwa tersangka sudah ditetapkan tidak lama dari acara ini dimulai. Terima kasih atas langkah tegas pihak kepolisian," imbuhnya.
Lebih lanjut, Erwin menyatakan bahwa BI akan mendukung serta membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan. Ditanya terkait nominal donasi yang telah diraup pelaku serta PJP mana yang menampung dana penyalahgunaan QRIS, BI mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan dan akan memberi ruang kepada kepolisian untuk menyampaikannya.
"Saat ini kami saling menghormati proses penyidikan, jadi mungkin kita kasih waktu kepada kepolisian termasuk nanti tentu saja kami dengan sangat senang hati akan membantu proses penyidikan dan penyelidikan termasuk pengungkapan PJP nya karena kami punya data-data. Tetapi hingga saat ini untuk menghormati proses itu kami belum bisa membuka biar pihak yang berwenang menyampaikan itu," lanjutnya.