Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
JawaPos.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bukanlah bentuk politik balas budi.
Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh pemerintah didasarkan pada sejarah panjang kontribusi mereka mulai dari sebelum hingga setelah Indonesia merdeka.
"Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat," kata Bahlil dalam unggahannya di Instagram resmi, Minggu (9/6).
Menurutnya, sejak masa perjuangan kemerdekaan, ormas seperti NU dan Muhammadiyah telah berperan penting, termasuk mengeluarkan fatwa Jihad saat agresi militer Belanda tahun
1948.
“Atas dasar kontribusi ini, pemerintah merasa mereka layak mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan,” lanjutnya.
Kendati begitu, ia merasa heran dengan berbagai kritik yang datang perihal kebijakan ini. Bahkan, kritik yang didapat sama seperti jika pengelolaan tambang diberikan kepada konglomerat dan asing.
Padahal, kata dia, ormas yang direstui mendapat izin kelola tambang didasari pada kontribusi yang kemudian disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
“Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan asing, muncul protes keras. Kini, saat izin dibuka untuk ormas keagamaan, kritik yang sama kembali muncul,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pemberian izin tambang ini semata-mata hanya bentuk pengakuan guna memastikan keadilan soal pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang bisa dilakukan oleh seluru masyarakat.
“Pemberian IUP, pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I. Terdiri dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan diberikan kepada NU.
Lalu, ada PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Nantinya, lahan tersebut akan dibagikan kepada ormas keagamaan lainnya, seperti Muhammadiyah, induk organisas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.