
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sudah hampir 100 persen.
"Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/Polri maupun pensiunan sudah hampir 100 persen tersalurkan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4).
Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat dan TNI/Polri tercatat sebesar Rp 15,15 triliun untuk 2,08 juta pegawai telah dibayarkan oleh 13.205 satuan kerja dari 13.210 satuan kerja (99,96 persen).
Secara rinci, penyaluran THR pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8,40 triliun untuk 1,03 juta pegawai, THR PPPK Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai, THR anggota Polri Rp3,42 triliun untuk 474.141 personel, dan THR prajurit TNI Rp 3 triliun untuk 492.701 personel.
Sementara realisasi penyaluran THR untuk pensiunan tercatat sebesar Rp 11,33 triliun untuk 3,54 juta pensiunan dari 3,55 juta pensiunan (99,76 persen). Penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan (99,97 persen) dan PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan (98,32 persen).
Adapun realisasi THR untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemerintah daerah mencapai Rp 8,55 triliun untuk 1,59 juta pegawai. Jumlah pemda yang telah menyalurkan THR sebanyak 290 pemda dari 542 pemda (53,51 persen).
"THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," kata Menkeu.
Diketahui, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun diantaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
