Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
JawaPos.com - Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar," ujar Askolani dalam keterangan tertulis, Senin (3/4).
Askolani menjelaskan, pemusnahan akan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator atau alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik. Kemudian, kata dia, pakaian hingga tas bekas itu akan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Adapun lokasinya, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dalam kurun waktu dua pekan. "Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," jelas Askolani.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 yang menyebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan.
Lalu, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. Sementara, pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebab, kata dia, importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Selain itu, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” tutup Askolani.