Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 21.07 WIB

CIPP JETP Dinilai Kurang Libatkan Pemda, Rencana Pensiun Dini PLTU pun Kontradiktif dengan Target Ambisius

Tampilan PLTU Suralaya dengan total kapasitas terpasang 3.440 MW. (ANTARA) - Image

Tampilan PLTU Suralaya dengan total kapasitas terpasang 3.440 MW. (ANTARA)

JawaPos.com - Kesepakatan CIPP JETP dinilai masih berpihak setengah hati pada upaya transisi energi yang berkeadilan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, terdapat risiko dari belum siapnya pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan transisi energi. Akibatnya, akan menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.

Studi yang dilakukan Celios menunjukkan, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batu bara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Belum termasuk pekerja tidak langsung seperti para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara.

Selain itu, riset di provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan tiga kabupaten di Langkat, Cilacap serta Probolinggo menyimpulkan bahwa pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP. Khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU.

Bahkan dampak pensiun PLTU batubara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pasca pensiun PLTU belum disiapkan potensi penggantinya. "Hal ini berakibat pada poin transisi berkeadilan atau Just yang diusung JETP menjadi pertanyaan," ucap Bhima.

Sebagian besar pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP. Secara spesifik bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub-bidang energi baru terbarukan. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.

"Idealnya, pemda mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batubara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya," jelas lulusan University Of Bradford itu.

Bhima menyebutkan, bahwa target pensiun dini PLTU dalam draf rencana ini minim. Sehingga, berpotensi memperlambat langkah reformasi sistem energi Indonesia menjadi lebih hijau dan ambisius.

Bhima mengatakan, dokumen CIPP JETP masih cukup kontradiktif. Target bauran energi terbarukan dalam CIPP cukup ambisius. Mencapai 44 persen pada 2030. Tapi, nyatanya hanya dua PLTU yang masuk daftar pensiun dini dalam skema ini. Yakni, PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon.

Apalagi, PLTU Cirebon 1 memang sebenarnya sudah masuk dalam skema mekanisme transisi energi yang jatahnya bakal pensiun dalam waktu dekat. "Jadi seolah tidak ada niatan untuk benar-benar melakukan penutupan PLTU batu bara. JETP menjadi tidak jelas, awalnya mau pensiun PLTU batu bara justru tidak dilakukan dengan serius," ujarnya.

Bhima juga menyoroti porsi utang dan hibah dalam dana JETP. Dia menilai pendanaan dari negara maju sangat tidak menjunjung prinsip berkeadilan. Terutama, Amerika Serikat (AS) yang jumlah pinjaman non-konsensionalnya sangat besar. Artinya, Indonesia akan menanggung utang dengan bunga pasar. Bukan dalam bentuk mayoritas dana hibah sesuai Paris Agreement.

"Apa fungsinya menunggu dokumen CIPP JETP dirilis kalau kesepakatan dengan negara maju hanya biasa saja, masih pinjaman yang sifatnya business as usual," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (Icel) Reynaldo G. Sembiring mengungkapkan, bahwa kewenangan pemda terbatas. Dalam Perpres 11/2023 tidak membicarakan dengan tegas kewenangan daerah. Masih tersentralisasi ke pemerintah pusat.

"Padahal, kalau berbicara transisi energi yang berkelanjutan jawabannya adalah pemerintah daerah. Karena yang merasakan efek ekonomi dan lingkungannya adalah mereka. Masyarakat dan pemerintah setempat," tegasnya dalam diskusi publik di kawasan Cikini.

Dalam melakukan transisi energi tentu akan menimbulkan berbagai dampak, termasuk sosial dan hak asasi manusia warga lokal. Makanya, perlu berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah pusat ke daerah. Sehingga proyek transisi energi benar-benar berkeadilan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore